Mahfud MD Masih Menunggu KKR Masuk Prolegnas 2020

Senin, 25 November 2019 | 22:36 WIB
Mahfud MD Masih Menunggu KKR Masuk Prolegnas 2020
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan wacana untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.

Materi terkait KKR itupun, menurut Mahfud, baru akan dibahas lebih dalam ketika telah masuk dalam prolegnas.

Mahfud mengatakan, prolegnas baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.

"Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, bagaimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember, berlaku tahun 2020," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).

Berkenaan dengan itu, Mahfud sendiri menyampaikan kalau roadmap KKR itu sendiri sejatinya telah ada. Hanya tinggal ditindaklanjuti lebih lanjut setelah masuk dalam prolegnas.

"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu sudah lama. Tinggal di follow up lagi," ujarnya.

Mahfud menambahkan pihaknya pun tidak tertutup untuk melibatkan keluarga korban pelangggaran HAM berat masa lalu dalam menyusun materi wacana menghidupkan kembali UU KKR. Sebagaimana yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka," tuturnya.

Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Ajak Keluarga Korban HAM Bahas Wacana Hidupkan Lagi KKR

Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.

Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI