Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 28 November 2019 | 15:57 WIB
Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan sejumlah alasan yang membuat proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (SKT FPI) tidak kunjung usai.

Meski Tito mengetahui telah ada kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan FPI yang menyatakan menerima dan setia terhadap NKRI dan Pancasila, namun masih ada kendala di dalam AD/ART ormas tersebut.

“Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujar Tito saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Tito mengemukakan, penggunaan kata 'Khilafah Islamiyah' yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain.

“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis Khilafah Islamiah ataukah membentuk sistem negara? Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujar Tito.

Selain kata Khilafah Islamiyah, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan Tito. Selanjutnya, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

“Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah kemudian ada macam-macam, ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakkan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan Sistem Hukum Indonesia,” ujar Tito.

“Karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakkan hukum sendiri, harus ada instansi penegak hukum yang melalukannya,” katanya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan ormas-ormas Islam yang berkontribusi memasukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya. Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

baca juga

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Sementara itu, pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI dibuat di atas materai dan selanjutnya Kemenag akan mengkaji isinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI

Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI

News | Kamis, 28 November 2019 | 11:46 WIB

Menag Fachrul Razi: FPI Sudah Teken Surat Tak Lagi Mau Melanggar Hukum

Menag Fachrul Razi: FPI Sudah Teken Surat Tak Lagi Mau Melanggar Hukum

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:44 WIB

Mahfud MD  Tegaskan Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang

Mahfud MD Tegaskan Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:11 WIB

Lewat Cara Ini, Tito Mau Bina dan Ajak Ormas Kolaborasi dengan Kementerian

Lewat Cara Ini, Tito Mau Bina dan Ajak Ormas Kolaborasi dengan Kementerian

News | Senin, 25 November 2019 | 21:30 WIB

Mendagri Tito: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Sikapi Ormas Intoleran

Mendagri Tito: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Sikapi Ormas Intoleran

News | Senin, 25 November 2019 | 18:57 WIB

Terkini

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend,  Bukti  Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend, Bukti Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:42 WIB

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:35 WIB

×