Dewan Pers Sebut Kesejahteraan Wartawan di Lampung Masih Rendah

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 29 November 2019 | 04:00 WIB
Dewan Pers Sebut Kesejahteraan Wartawan di Lampung Masih Rendah
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. [Antara]

Suara.com - Dewan Pers mengemukakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung masih rendah. Kondisi tersebut mengakibatkan minimnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan wartawan di Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Bandarlampung pada Kamis (28/11/2019).

"Rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung disebabkan kedua hal tersebut. Bukan karena aspek menjalankan tugas jurnalistik," katanya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik skornya masih tinggi rata-rata masih di atas poin 7, sedangkan untuk aspek pendidikan dan kesejahteraan wartawan poinnya hanya mencapai 63,50, mengalami penurunan dari Tahun 2018 mencapai 81,36.

Ia menjelaskan dari 20 indikator atau variabel, dua poin tersebut menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian.  Penurunan tersebut, lanjutnya, terkait tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Kedua aspek ini merupakan temuan hasil survei.

Ia menjelaskan, dua hal ini menjadi catatan khusus dan harus menjadi perhatian untuk ditingkatkan.

Pertama, masih rendahnya bidang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan wartawan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pers dimana si wartawan bekerja.

Kedua, aspek kesejahteraan, ini sangat penting, mengingat hasil survei yang dilaksanakan tingkat kesejahteraan wartawan di Lampung masih cukup rendah, nilainya masih di bawah 50 poin.

"Hal tersebut harus menjadi perhatian semua tanpa menyalahkan siapapun. Ini tugas komunitas publik dan media jurnalistik, katanya.

Selain itu, aspek kriminalisasi jurnalistik juga masih terjadi di Lampung. Berdasarkan laporan ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

"Kebebasan pers sudah kondusif, hanya saja masih ada yang kurang perhatian terhadap penyandang disabilitas, sedangkan di daerah lain aspek ini meningkat," ujarnya.

Menurut dia, 20 indikator atau variabel penilaian indeks kemerdekaan pers, yakni bidang politik, kebebasan pers yang dinilai, yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media aternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Bidang ekonomi ada kebebasan pendirian dan operasional perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.

Sedangkan untuk bidang hukum, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Demo

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Demo

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:55 WIB

Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua

Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua

News | Kamis, 05 September 2019 | 17:55 WIB

Wartawan Aceh Korban Teror Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Rumahnya

Wartawan Aceh Korban Teror Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Rumahnya

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 22:10 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB