DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB
DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI
Front Pembela Islam (FPI) melalui sayap organisasinya Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019). (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamarussamad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melihat semua aspek terhadap Front Pembela Islam (FPI).

"Hal itu agar pertimbangan Kemendagri komprehensif dalam memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI," kata Kamarussamad di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Menurut dia, sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh pada tahun 2005.

Selain itu, kontribusi FPI dalam membantu korban gempa di Banten pada tahun 2018 dan kontribusinya dalam membantu korban likuefaksi di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2017.

Dalam pembinaan umat beragama, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat itu membantu penciptaan lapangan kerja dan menyerap penggangguran dikalangan generasi Muda.

"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, bisa minta penjelasan langsung (ke FPI) sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Kamarussamad berharap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tetap fokus pada implementasi program prioritas pemerintah, utamanya membuka lapangan kerja baru bagi kaum muda.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikawal 3 Ribu Jawara, Panitia Janji Giring Provokator Reuni 212 ke Polisi

Dikawal 3 Ribu Jawara, Panitia Janji Giring Provokator Reuni 212 ke Polisi

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:53 WIB

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:30 WIB

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:58 WIB

Agar Hadir ke Reuni 212, FPI Klaim Mau Jemput Habib Rizieq di Arab

Agar Hadir ke Reuni 212, FPI Klaim Mau Jemput Habib Rizieq di Arab

News | Jum'at, 29 November 2019 | 19:01 WIB

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:46 WIB

Ormas Sayap FPI Geruduk Kantor Menkopolhukam, Minta Rizieq Dipulangkan

Ormas Sayap FPI Geruduk Kantor Menkopolhukam, Minta Rizieq Dipulangkan

News | Jum'at, 29 November 2019 | 14:43 WIB

Ramai Tagar #RakyatTolakKerasFPI, Publik Minta Jokowi Cek Rekam Jejak FPI

Ramai Tagar #RakyatTolakKerasFPI, Publik Minta Jokowi Cek Rekam Jejak FPI

News | Jum'at, 29 November 2019 | 14:06 WIB

Dari Izin FPI hingga LGBT, Komika Arie Kriting: Sayang dan Benci Tipis

Dari Izin FPI hingga LGBT, Komika Arie Kriting: Sayang dan Benci Tipis

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:37 WIB

Ramai Tagar #JokowiTakutFPI dan 4 Berita Heboh Lainnya

Ramai Tagar #JokowiTakutFPI dan 4 Berita Heboh Lainnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:38 WIB

Sudjiwo Tedjo Sempat Simpati sama Ahok dan 4 Berita Lainnya

Sudjiwo Tedjo Sempat Simpati sama Ahok dan 4 Berita Lainnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:39 WIB

Terkini

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:24 WIB

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:21 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:18 WIB

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:17 WIB

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10 WIB

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB

Puan Maharani Buka Masa Sidang V DPR RI, Bahas RUU Strategis hingga Aspirasi Buruh

Puan Maharani Buka Masa Sidang V DPR RI, Bahas RUU Strategis hingga Aspirasi Buruh

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:38 WIB

RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos

RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:32 WIB