DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB
DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI
Front Pembela Islam (FPI) melalui sayap organisasinya Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019). (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamarussamad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melihat semua aspek terhadap Front Pembela Islam (FPI).

"Hal itu agar pertimbangan Kemendagri komprehensif dalam memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI," kata Kamarussamad di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Menurut dia, sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh pada tahun 2005.

Selain itu, kontribusi FPI dalam membantu korban gempa di Banten pada tahun 2018 dan kontribusinya dalam membantu korban likuefaksi di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2017.

Dalam pembinaan umat beragama, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat itu membantu penciptaan lapangan kerja dan menyerap penggangguran dikalangan generasi Muda.

"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, bisa minta penjelasan langsung (ke FPI) sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Kamarussamad berharap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tetap fokus pada implementasi program prioritas pemerintah, utamanya membuka lapangan kerja baru bagi kaum muda.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI