Pemerintah Hong Kong Dikutuk atas Deportasi Jurnalis Yuli Riswati

Rendy Adrikni Sadikin | Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 06:27 WIB
Pemerintah Hong Kong Dikutuk atas Deportasi Jurnalis Yuli Riswati
Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia meliput demo Hong Kong telah dideportasi (Screenshot Youtube singintaiwan)

Suara.com - International Domestic Workers Federation (IDWF) mengecam pemerintah Hong Kong yang telah mendeportasi Yuli Riswati, jurnalis dan pekerja migran Indonesia dengan tidak adil.

Yuli dideportasi setelah menulis tentang demonstrasi Hong Kong. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan tidak adil dan dibohongi oleh Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC), Departemen Imigrasi Hong Kong.

Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (2/12/2019), IDWF menyebutkan 4 aksi yang akan dilakukan para pendukung Yuli.

1) Kami akan terus mempertanyakan cara imigrasi memperlakukan Yuli. Hingga saat ini, tidak ada jawaban yang valid dan adil yang diberikan kepada publik.

2) Kami akan memastikan keselamatan dan kesejahteraan Yuli untuk kedatangannya di Indonesia: kami telah memberi tahu media dan organisasi Indonesia untuk memantau dan membantu

3) Kami akan menggalang dana untuk hidup Yuli: ia memiliki seorang putra yang harus diurus

4) Kami akan menindaklanjuti situasi tidak manusiawi di CIC, Departemen Imigrasi Hong Kong berutang keadilan kepada Yuli.

IDWF juga menyatakan, "Kami kesal dan marah atas apa yang dilakukan Departemen Imigrasi yang melanggar keadilan dan kehendak Yuli, menekan kebebasan berbicara dan haknya untuk membantu pekerja Indonesia di Hong Kong".

Berdasarkan siaran pers tersebut, teman-teman, pendukung, dan media Hong Kong telah mencoba menemui Yuli di bandara dan mengucapkan selamat tinggal. Namun, Departemen Imigrasi juga menolak permintaan tersebut.

Sebelumnya, Yuli Riswati sempat memberikan pesan perpisahan kepada koordinator IDWF, Fish Ip saat berada di pesawat setelah dideportasi. Dalam pesan itulah, Yuli menceritakan kepada teman dan pendukungnya bagaimana kronologi dirinya dideportasi.

Penulis surat kabar Hong Kong berbahasa Indonesia, Migran Pos ini mengatakan, “Pagi ini saya dipanggil oleh petugas Imigrasi, lagi-lagi mereka menipu saya dengan mengatakan bahwa mereka memanggil pengacara saya tetapi mengklaim bahwa pengacara tidak menerima panggilan".

Petugas imigrasi meminta Yuli untuk menulis pernyataan “Saya puas dengan keputusan untuk mengirim saya pulang. Saya suka cara Imigrasi menangani kasus saya.” Yuli terkejut dan benar-benar sangat kecewa dengan cara pihak Imigrasi mendeportasinya.

Yuli menolak untuk menulis pernyataan palsu seperti itu. Tapi dia diancam tidak dapat kembali ke Indonesia jika tidak menulis pernyataan tersebut.

Jadi pada akhirnya Yuli hanya menulis: "Saya tahu bahwa saya akan kembali ke Indonesia".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong

Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong

News | Senin, 02 Desember 2019 | 20:06 WIB

Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya

Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya

News | Senin, 02 Desember 2019 | 19:11 WIB

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:22 WIB

Terkini

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB