DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

Dicky Prastya

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:56 WIB
DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak mencairkan restitusi pajak sebesar Rp191,8 triliun di Bogor pada 31 Agustus 2026.
  • Pencairan dana restitusi pajak tersebut didominasi oleh kontribusi Pajak Pertambahan Nilai sebesar 69,78 persen.
  • Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengetatan pengawasan restitusi melalui pemeriksaan khusus dalam RUU APBN 2027.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kalau restitusi pajak sudah dicairkan Pemerintah hingga Rp191,8 triliun per 31 Agustus 2026.

Bagi yang belum tahu, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara.

"Sampai 31 Agustus itu sudah mencairkan Rp191,8 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (6/10/2026).

Dari total nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, pencairan didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai porsi 69,78 persen. Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyumbang porsi terbesar kedua yaitu 26,99 persen dari total pengembalian.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa pencairan restitusi dilakukan secara transparan dan terukur bagi seluruh pelaku usaha serta Wajib Pajak yang memang memenuhi persyaratan.

"Kami pastikan pemberian restitusi yang betul-betul sesuai dengan yang berhak," lanjut dia.

Bimo menambahkan, DJP berkomitmen untuk menjaga agar proses pengembalian hak Wajib Pajak ini berjalan lancar tanpa mengganggu kepastian iklim usaha maupun akuntabilitas penerimaan negara.

"Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami," tegas Bimo.

Pemerintah-DPR sepakat restitusi pajak diperketat tahun depan

baca juga

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah memperkuat pengawasan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan kini diberikan kewenangan tegas untuk melakukan pemeriksaan khusus hingga joint audit guna memastikan klaim restitusi pajak benar-benar akuntabel.

Ketentuan tersebut dimuat secara eksplisit dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dibacakan oleh Koordinator Panja Draf RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi, Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," papar Wihadi saat membacakan laporan Panja.

Wihadi merinci, aturan teknis pelaksanaan audit khusus serta tata cara restitusi tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pada bagian Penjelasan Pasal 37 ayat (1), DPR dan Pemerintah menyepakati skema kolaboratif dalam proses pemeriksaan restitusi tersebut.

"Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi: Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program joint audit. Ayat (2): Cukup jelas," jelas Wihadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum

Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi

Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi

Bekaci | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen di Kawasan Perairan Terpencil Layani 80 Transaksi per Hari

Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen di Kawasan Perairan Terpencil Layani 80 Transaksi per Hari

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Cara Mengatasi Kulkas Tidak Dingin Setelah Dibersihkan, Jangan Langsung Panggil Teknisi

Cara Mengatasi Kulkas Tidak Dingin Setelah Dibersihkan, Jangan Langsung Panggil Teknisi

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas, tapi Target Literasi Harus Naik: Masuk Akal?

Anggaran Perpusnas Dipangkas, tapi Target Literasi Harus Naik: Masuk Akal?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Agen BRILink Ria Irawan Aktif Jemput Bola Transaksi Warga Hingga Topang Roda Ekonomi

Agen BRILink Ria Irawan Aktif Jemput Bola Transaksi Warga Hingga Topang Roda Ekonomi

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Datangi Polda Metro, BEM UI Sebut Kekerasan Terhadap Hafidz Bukan Sekedar Pencurian Biasa

Datangi Polda Metro, BEM UI Sebut Kekerasan Terhadap Hafidz Bukan Sekedar Pencurian Biasa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Kini Layani 80 Transaksi per Hari, BRILink Agen Ria Irawan Memulai Usahanya dari Door to Door

Kini Layani 80 Transaksi per Hari, BRILink Agen Ria Irawan Memulai Usahanya dari Door to Door

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:47 WIB

×