PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 09 Desember 2019 | 17:33 WIB
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengklaim partainya mencegah eks narapidana dalam kasus pidana untuk diusung maju menjadi calon kepala daerah. Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dilarang ikut mencalonkan. Meski begitu, kata Yandri, sebisa mungkin PAN juga bakal menghindari narapidana korupsi untuk dicalonkan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi, menurut Yandri hal tersebut tidak masalah. Sebab, kata dia, di dalam undang-undang juga tidak ada pelarangan soal tersebut.

"Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU. Karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saya ikut nyusun, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon Pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat,” kata Yandri.

Berbeda dengan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak yang menurut Yandri memang perlu dilarang untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.

"Oh kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam undang-undang dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan, kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama pedofil itu, ya itu Fraksi PAN yang mengusulkan," katanya.

"Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam undang-undang, justru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, yang terakhir kan itu, bukan Undang-Undang Pilkada. Di Undang-Undang Pemilu disebutkan,” sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

News | Senin, 09 Desember 2019 | 15:00 WIB

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:16 WIB

Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020

Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020

News | Minggu, 08 Desember 2019 | 17:36 WIB

Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang

Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 17:54 WIB

Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk

Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 16:01 WIB

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 15:53 WIB

Amien Rais Murka ke Pendukung Zulkifli Hasan: Ini Bukan Partai Kampungan

Amien Rais Murka ke Pendukung Zulkifli Hasan: Ini Bukan Partai Kampungan

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 12:28 WIB

PAN Gelar Mukernas, Zulkifli Bantah Bahas Soal Caketum

PAN Gelar Mukernas, Zulkifli Bantah Bahas Soal Caketum

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 12:04 WIB

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:20 WIB

Janji Airlangga Jadi Ketum Golkar: Pilkada 2020 Tanpa Mahar Politik

Janji Airlangga Jadi Ketum Golkar: Pilkada 2020 Tanpa Mahar Politik

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 23:52 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB