PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Desember 2019 | 17:33 WIB
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengklaim partainya mencegah eks narapidana dalam kasus pidana untuk diusung maju menjadi calon kepala daerah. Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dilarang ikut mencalonkan. Meski begitu, kata Yandri, sebisa mungkin PAN juga bakal menghindari narapidana korupsi untuk dicalonkan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi, menurut Yandri hal tersebut tidak masalah. Sebab, kata dia, di dalam undang-undang juga tidak ada pelarangan soal tersebut.

"Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU. Karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saya ikut nyusun, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon Pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat,” kata Yandri.

Berbeda dengan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak yang menurut Yandri memang perlu dilarang untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.

"Oh kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam undang-undang dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan, kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama pedofil itu, ya itu Fraksi PAN yang mengusulkan," katanya.

"Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam undang-undang, justru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, yang terakhir kan itu, bukan Undang-Undang Pilkada. Di Undang-Undang Pemilu disebutkan,” sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

baca juga

Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

News | Senin, 09 Desember 2019 | 15:00 WIB

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:16 WIB

Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020

Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020

News | Minggu, 08 Desember 2019 | 17:36 WIB

Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang

Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 17:54 WIB

Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk

Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 16:01 WIB

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 15:53 WIB

Amien Rais Murka ke Pendukung Zulkifli Hasan: Ini Bukan Partai Kampungan

Amien Rais Murka ke Pendukung Zulkifli Hasan: Ini Bukan Partai Kampungan

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 12:28 WIB

PAN Gelar Mukernas, Zulkifli Bantah Bahas Soal Caketum

PAN Gelar Mukernas, Zulkifli Bantah Bahas Soal Caketum

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 12:04 WIB

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:20 WIB

Janji Airlangga Jadi Ketum Golkar: Pilkada 2020 Tanpa Mahar Politik

Janji Airlangga Jadi Ketum Golkar: Pilkada 2020 Tanpa Mahar Politik

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 23:52 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:37 WIB

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:36 WIB

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:32 WIB

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

Kaltim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:27 WIB

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kalbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:23 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:20 WIB

×