Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Bikin Indonesia Tak Patuh UNCAC

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 Desember 2019 | 16:44 WIB
Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Bikin Indonesia Tak Patuh UNCAC
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarif menyatakan revisi Undang-Undang KPK menyebabkan Indonesia tak patuh dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau disebut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). KPK menjadi tak independen denngan adanya dewan pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi.

Syarif menyatakan bahwa sebelumnya Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Sebagai konsekuensi hukum dari ratifikasi UNCAC, kata dia, Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang di dalam UNCAC.

"Apa yang telah dipesankan UNCAC yang telah kita ratifikasi itu? Satu, lembaga antikorupsi harus independen. Alhamdulillah, dahulu KPK kita itu independen, 'kan sudah "comply" (patuh) sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita tidak "comply" lagi dengan UNCAC," tutur dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Pada tahun 2012, kata dia, sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta melahirkan "Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies dan disebut bahwa KPK dijadikan salah satu model dalam pembentarasan korupsi.

"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model bahwa KPK itu juga harus permanen, itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen dari segi keuangan, sumber daya manusia," ungkap dia.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya revisi UU KPK, lembaga ini tidak menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC.
"Pertanyaannya, apakah Indonesia telah "comply"? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh dari panggang," ujar Syarif.

Ia pun menegaskan bahwa seharusnya Indonesia mempunyai komitmen pemberantasan korupsi.

"Yang dibenahi itu adalah undang-undang tindak pidana korupsinya dahulu bukan Undang-Undang KPK-nya. Jadi, yang gatal kiri yang digaruk kanan. Akan tetapi, kenyataan kita harus menghormati parlemen dan pemerintah yang telah membuat keputusan seperti itu, dan itu jelas bertentangan dengan konvensi UNCAC," kata Syarif. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:27 WIB

Direktur Keuangan Citilink Diperiksa KPK sebagai Mantan Pegawai Garuda

Direktur Keuangan Citilink Diperiksa KPK sebagai Mantan Pegawai Garuda

Foto | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:21 WIB

Suap Bupati Supendi, KPK Geledah Bank Perkreditan Rakyat Indramayu

Suap Bupati Supendi, KPK Geledah Bank Perkreditan Rakyat Indramayu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 13:18 WIB

Jokowi Sebut Nama-nama Dewas KPK Selesai Disusun, Siapa Saja Mereka?

Jokowi Sebut Nama-nama Dewas KPK Selesai Disusun, Siapa Saja Mereka?

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:34 WIB

KPK Panggil 9 Mantan Pejabat Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat

KPK Panggil 9 Mantan Pejabat Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 11:19 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB