Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Arsul Sani. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani siap menjawab persoalan pengesahan yang dipermasalahkan dalam uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon uji formil sebelumnya mengaku mempermasalahkan pengesahan UU KPK yang dinilai tidak mencapai kuorum anggota. Namun jawaban tersebut baru akan dibeberkan jika memang diperlukan di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Nah jadi nanti kami akan sampaikan hal-hal yang kalau memang itu diminta oleh Mahkamah Konstitusi, itu itu saja,” ujar Arsul di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).

Politikus PPP itu mengaku siap membeberkan catatan absensi anggota DPR RI yang hadir dalam pengesahan UU KPK, untuk membantah dugaan bahwa pengesahan UU KPK tidak sah lantaran tidak mencapai kuorum.

“Lho kita lihat, itu nanti diminta untuk ditunjukkan atau tidak oleh Mahkamah Konsittusi, itu saja gitu lho. Kami kan bukan perkara perdata, di mana ada jawab menjawab antara penggugat dan tergugat," kata Sarul.

"Tugasnya DPR itu kan memberikan keterangan, gitu loh. Apa yang perlu diterangkan berdasakan permintaan Mahkamah Konstitusi, itu saja,” Arsul menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji formil terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Salah satunya terkait ada cacat hukum dalam proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Feri menjelaskan proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Prosedur dan pembentukan undang-undang itu ditentukan oleh Undang-undang 12 Tahun 2011. Satu hal menarik dalam pembentukan Undang-undang 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai undang-undang ini," kata Feri dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Feri lantas mengungkapkan berdasar catatan pihaknya setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR RI yang tidak hadir dan menitipkan absen saat rapat paripurna pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, kata dia, seolah-olah rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 287 hingga 289 anggota DPR RI.

"Padahal sebagian besar diantara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik dalam persidangan itu. Kalau diperhatikan ketentuan Tatib (tata tertib) DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri', itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:30 WIB

MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK

MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 19:13 WIB

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 18:49 WIB

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

News | Senin, 09 Desember 2019 | 16:47 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB