Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 09 Desember 2019 | 18:49 WIB
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), dan kedua wakilnya, Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan belakang berbaju putih) seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji formil terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Salah satunya terkait ada cacat hukum dalam proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Feri menjelaskan proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tim pengacara pimpinan KPK Agus Rahadrjo Cs dalam sidang gugatan di MK. (Suara.com/M Yasir).
Tim pengacara pimpinan KPK Agus Rahadrjo Cs dalam sidang gugatan di MK. (Suara.com/M Yasir).

"Prosedur dan pembentukan undang-undang itu ditentukan oleh Undang-undang 12 Tahun 2011. Satu hal menarik dalam pembentukan Undang-undang 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai undang-undang ini," kata Feri dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Feri lantas mengungkapkan berdasar catatan pihaknya setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR RI yang tidak hadir dan menitipkan absen saat rapat paripurna pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, kata dia, seolah-olah rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 287 hingga 289 anggota DPR RI.

"Padahal sebagian besar diantara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik dalam persidangan itu. Kalau diperhatikan ketentuan Tatib (tata tertib) DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri', itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," terangnya.

Lebih lanjut, Feri juga mengungkapkan bahwasanya dalam proses pembahasan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK juga tidak dilibatkan.

baca juga

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui surat presiden atau surpres hanya menunjuk dua perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan tersebut, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK. Karena bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung, sebagaimana ditentukan dalam UU 12 Tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, Feri selaku kuasa hukum Agus Rahardjo Cs pun menyampaikan empat petitum dalam persidangan pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Adapun, keempat petitum tersebut yakni;

Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun

Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun

News | Senin, 09 Desember 2019 | 11:44 WIB

Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur

Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:27 WIB

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB

190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

News | Jum'at, 29 November 2019 | 08:23 WIB

KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK

KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK

News | Jum'at, 29 November 2019 | 08:12 WIB

Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok

Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:29 WIB

Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa

Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa

News | Kamis, 28 November 2019 | 14:20 WIB

Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan

Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan

News | Rabu, 27 November 2019 | 21:19 WIB

Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK

Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK

News | Jum'at, 22 November 2019 | 20:32 WIB

Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Jogja | Kamis, 21 November 2019 | 19:06 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×