Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)

Suara.com - Gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka semua tersangka makar.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.

Gugatan praperadilan Surya Anta telah bergulir sejak 11 November 2019 dengan sidang perdana menghadirkan para pihak, yakni penggugat dan tergugat. Pada sidang pertama, Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga hakim tunggal Agus Widodo menunda persidangan pada 25 November 2019.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian agenda sidang setelah sidang pertama digelar, yakni mulai dari pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi ahli hingga pembuktian. Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10) terkait penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Keenam tersangka, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.

Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Selain karena penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah, alasan lainnya, yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah antara lain penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua saksi, yakni RT dan RW setempat serta penyitaan yang tidak sah.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11) telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:53 WIB

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Terkini

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB