Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB
Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)

Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan keterangan di sidang praperadilan enam tahanan politik Papua. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.

Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.

Sementara enam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.

Dalam persidangan, dua orang saksi Jubilda Kaciana dan Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian tidak memberikan surat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni saat mendatangi Asrama Lani Jaya di Depok.

"Tidak (diberikan), hanya ditunjukkan. Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan, semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," kata Kaciana dalam persidangan.

Selain itu Kaciana juga menyebut penghuni asrama baru tahu didatangi belasan polisi saat Dano Tabuni mencoba melakukan perlawanan.

"Saya melihat Dano (Anes Tambuni) memegang cobek untuk dilempar dan terdengar (ada yang bilang) kami dari pihak kepolisian, kami baru tahu ada kepolisian menggeledah Asrama Lani Jaya Depok," ucap Kaciana.

Penghuni asrama kata dia, tidak melihat ada pengurus lingkungan seperti RT atau RW yang ikut dalam penangkapan yang seharusnya mengetahui kegiatan tersebut. Dia mengaku hanya melihat satu orang pria yang diklaim polisi sebagai pengurus RT.

Saksi lain, Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian langsung menggeledah setiap kamar dan mengambil sejumlah barang bukti seperti buku, laptop, serta kaus dan selendang bermotif Bendera Bintang Kejora.

"(Mereka) bawa keluar semua buku dan laptop, dan pada saat mereka bawa keluar buku saya sempat bilang jangan bawa buku itu karena kami ada kerjakan skripsi," kata Koni.

Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta cs.

Tim Advokasi Papua menilai jika mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:40 WIB

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 20:47 WIB

Terkini

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:20 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB