Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
Suasana sidang praperadilan enam tahanan politik Papua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Polda Metro Jaya selaku tergugat merasa diuntungkan oleh pemandangan saksi dari enam tahanan politik Papua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.

Kuasa Hukum PMJ, AKBP Nova Irone Surente seusai sidang praperadilan menilai keenam saksi yang terdiri dari satu saksi ahli hukum pidana dan lima saksi fakta justru menepis tudingan polisi melanggar prosedur penangkapan terhadap para tersangka.

Dia mengklaim pria yang ikut bersama belasan polisi saat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni di Asrama Papua Lani Jaya Depok pada 30 Agustus 2019 adalah sekretaris RT yang mengetahui bahwa polisi akan melakukan penangkapan di lingkungan tersebut.

"Saksi-saksi mereka sendirilah yang mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu polisi membawa juga membawa sekretaris RT atau RW, jadi apa yang mereka tudingkan justru berbalik di dalam fakta-fakta persidangan tadi, justru memperkuat tindakan yang dilakukan penyidik polri sudah sesuai prosedur hukum," kata AKBP Nova seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (4/12/2019).

Padahal, salah satu saksi fakta Jubilda Kaciana mengungkapkan bahwa dirinya melihat satu orang pria saat belasan polisi melakukan namun tidak mengetahui siapa pria tersebut dan ketika ia mengecek ke pengurus RT mereka tidak mengetahui adanya kegiatan penangkapan.

Terkait surat perintah penangkapan, AKBP Nova menyebut saksi ahli sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa yang terpenting tersangka sudah menandatangani surat tersebut tanpa perlu memberikannya kepada tersangka atau walinya.

"Iya, saksi ahlinya mengatakan sah sepanjang sudah ditanda tangani oleh si tersangka, itu ahlinya sendiri yang mengatakan, dan mereka juga membukti bahwa sudah diterima dan ditanda tangani oleh tersangka," ucapnya.

Padahal, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang dihadirkan dalam persidangan ini menyebut prosedur semacam itu hanya berlaku pada saat situasi operasi tangkap tangan.

Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

baca juga

Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:40 WIB

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:14 WIB

Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan

Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 21:04 WIB

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 20:47 WIB

Peserta Reuni Akbar 212 Mulai Berdatangan, Panitia: Ada yang Naik Kuda

Peserta Reuni Akbar 212 Mulai Berdatangan, Panitia: Ada yang Naik Kuda

News | Jum'at, 29 November 2019 | 17:53 WIB

Jelang Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Polda Metro: Pengamanannya Biasa

Jelang Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Polda Metro: Pengamanannya Biasa

News | Jum'at, 29 November 2019 | 17:24 WIB

Terkini

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:12 WIB

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:08 WIB

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:06 WIB

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:05 WIB

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Little Bee and the Bloom: Petualangan Lebah Kecil Mengenal Keajaiban Alam

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:00 WIB

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 17:59 WIB

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 17:56 WIB

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Video | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

×