Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:17 WIB
Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken Raperda RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).

Selain itu, pembasan anggaran ini dinilai sudah terlambat. Pasalnya dalam aturan pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pembahasan harus rampung pada 30 November.

Meski sudah lewat Kemendagri menyatakan belum tentu menjatohi sanksi. Dirjenkeu Kemendagri, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.

Karena itu berdasarkan tahapan yang ada, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah ? Ya. Karena aturannya 30 november harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019), pekan lalu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI