Kesal, Ibu Tiri Panggang 2 Tangan Anaknya di Atas Kompor Gas yang Menyala

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2019 | 18:57 WIB
Kesal, Ibu Tiri Panggang 2 Tangan Anaknya di Atas Kompor Gas yang Menyala
Ilustrasi

Suara.com - Seorang perempuan berinisial PIL di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya.

PIL yang masih berusia 24 tahun itu ditangkap karena menganiaya hingga memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.

Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggor mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (20/11) lalu.

“Pelaku meletakkan kedua telapak tangan anak tirinya, AM yang masih berusia 10 tahun di atas kompor sehingga mendapat luka bakar serius,” kata Popon dalam pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (14/12/2019).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12) pekan ini, setelah dilaporkan adik ibu kandung AM.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuataannya karena kesal terhadap sang suami atau ayah kandung korban AM.

PIL juga mengakui kepada polisi sempat memukul kepala bagian belakang korban memakai gagang sapu.

“Jadi, dia lebih dulu memukul kepala korban memakai gagang sapu sebanyak tiga kali. Setelahnya, karena masih kesal, korban dibawa paksa ke dapur. Dia memanggang telapak tangan korban di kompor gas,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia meletakkan telapak tangan korban secara bergantian di atas kompor gas. Setiap telapak tangan dipanggang selama dua menit.

Baca Juga: Sering Disiksa Ibu Tiri, Tangan Bocah Laki-Laki Ini Nyaris Lumpuh Total!

Akibatnya, korban yang masih kecil menangis kesakitan. Karena takut, pelaku sempat pergi meninggalkan korban sendirian di dapur.

Tak lama, PIL kembali mendatangi korban di dapur dan menyuruh kedua tangan AM direndam ke air laut dengan alasan agar tidak sakit.

“Waktu itu, ayah korban tidak ada di rumah, sedang melaut. Ayah korban berprofesi sebagai nelayan,” kata dia.

Kekinian, PIL sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PIL terancam dipenjara hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI