Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Tegaskan Tak Langgar Aturan Soal Jabatan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 16 Desember 2019 | 12:52 WIB
Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Tegaskan Tak Langgar Aturan Soal Jabatan
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menegaskan dirinya tidak melanggar aturan soal rangkap jabatan. Diketahui, Wiranto kini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian," kata Wiranto di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Wiranto mengklaim di luar jabatan ketum partai politik atau sejajarnya, dirinya masih bisa merangkap jabatan. Ia menambahkan apabila nantinya memutuskan untuk mundur bukan berarti ia bertabrakan dengan aturan akan tetapi karena keputusannya secara pribadi.

"Selain itu diizinkan, jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, kalau pun saya mundur bukan karena undang-undang saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota Wantimpres.

Sementara delapan anggota lainnya yakni Sidarto Danusubroto (Politisi senior PDI Perjuangan), Agung Laksono (Politisi senior Partai Golkar), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (Bos Mutika Ratu), Mardiono (Politisi PPP), Arifin Panigoro (Bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), dan Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Pimpin Watimpres, Wiranto: Saya Sudah Pulih Sepenuhnya

Resmi Pimpin Watimpres, Wiranto: Saya Sudah Pulih Sepenuhnya

News | Senin, 16 Desember 2019 | 12:07 WIB

Ikuti Serah Terima Jabatan Wantimpres, Wiranto dan 8 Anggota Resmi Bertugas

Ikuti Serah Terima Jabatan Wantimpres, Wiranto dan 8 Anggota Resmi Bertugas

News | Senin, 16 Desember 2019 | 11:39 WIB

Aturan Yoshinoya Soal Kue Ultah Halal dan 4 Berita Populer Lain

Aturan Yoshinoya Soal Kue Ultah Halal dan 4 Berita Populer Lain

News | Sabtu, 14 Desember 2019 | 04:56 WIB

Sah! Wiranto Dilantik Jadi Ketua Wantimpres Jokowi

Sah! Wiranto Dilantik Jadi Ketua Wantimpres Jokowi

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:37 WIB

Terkini

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:16 WIB

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×