12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 24 Desember 2019 | 16:14 WIB
12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
Ilustrasi mantan narapidana (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 12.629 narapidana beragama Kristen terkait perayaan Natal 2019. Terkait pemberian remisi khusus ini, 166 napi akan dipastikan langsung bebas.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).

Sri Puguh menjelaskan pemberian RK I kepada 12.463 orang juga harus melalui persyaratan yang berlaku.  Dalam perayaaan natal tahun ini, 2.704 napi menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 napi mendapat remisi 2 bulan.

Adapun total narapidana beragama di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," ujarnya.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini, kami harapkan bisa menambah rasa suka cita, mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi menyampaikan, pemberian remisi Natal terhadap napi Kristen ini bisa menghemat anggaran sebesar 6.310.230.000.

"Jadi, angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000, per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Yunaedi.

Menurut Yunaedi, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

baca juga

"Telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," ujar Yunaedi

Berdasarkan, Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak-anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jabar | Minggu, 18 Agustus 2019 | 12:58 WIB

Ratusan Napi di Lapas Sumenep Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ratusan Napi di Lapas Sumenep Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jatim | Minggu, 18 Agustus 2019 | 02:00 WIB

Dapat Remisi Bebas, Maradona dan Napi Lain Sujud Syukur Depan Lapas

Dapat Remisi Bebas, Maradona dan Napi Lain Sujud Syukur Depan Lapas

Banten | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 18:01 WIB

Hemat Jatah Makan Rp 9,9 Miliar, 6.556 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Hemat Jatah Makan Rp 9,9 Miliar, 6.556 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 16:59 WIB

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Jabar | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 12:40 WIB

Sebanyak 332 Napi di Rutan II B Gresik Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 332 Napi di Rutan II B Gresik Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Jatim | Rabu, 05 Juni 2019 | 16:11 WIB

Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan

Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 13:41 WIB

850 Napi di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

850 Napi di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Jabar | Senin, 03 Juni 2019 | 14:13 WIB

Kemenkumham Jateng Usul Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Lebaran

Kemenkumham Jateng Usul Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Lebaran

Jawa Tengah | Rabu, 29 Mei 2019 | 19:02 WIB

949 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

949 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 14:02 WIB

Terkini

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

News | Selasa, 01 September 2026 | 06:30 WIB

Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah

Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah

News | Selasa, 01 September 2026 | 06:21 WIB

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:11 WIB

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×