KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Rabu, 11 Desember 2019 | 17:24 WIB
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI segera merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi dilakukan guna memasukkan syarat baru pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, revisi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut. Kemudian, ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Evi, Rabu (11/12/2019).

Evi mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan uji publik. Dia mengatakan, revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itupun sedianya tidak akan terlalu lama, lantaran hanya perlu menambahkan beberapa frasa.

"Tinggal ini penyesuaian revisi, untuk memasukkan (aturan) jeda yang 5 tahun itu kembali," ujarnya.

Evi memperkirakan selambat-lambatnya revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu akan selesai Januari tahun depan.

"Mudah-mudahan, paling lambat Januari lah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada.

Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya

Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya

Jawa Tengah | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:46 WIB

7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul

7 Nama Dikantongi, Gerindra DIY Ungkap Bakal Cabup-cawabup Pilkada Bantul

Jogja | Rabu, 11 Desember 2019 | 09:32 WIB

Ketua KPK Prihatin Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020

Ketua KPK Prihatin Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020

News | Senin, 09 Desember 2019 | 22:07 WIB

PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

News | Senin, 09 Desember 2019 | 17:33 WIB

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020

News | Senin, 09 Desember 2019 | 15:00 WIB

Terkini

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:44 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:42 WIB

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:41 WIB

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:34 WIB