Array

KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

Rabu, 11 Desember 2019 | 17:24 WIB
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI segera merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi dilakukan guna memasukkan syarat baru pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, revisi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut. Kemudian, ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Evi, Rabu (11/12/2019).

Evi mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan uji publik. Dia mengatakan, revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itupun sedianya tidak akan terlalu lama, lantaran hanya perlu menambahkan beberapa frasa.

"Tinggal ini penyesuaian revisi, untuk memasukkan (aturan) jeda yang 5 tahun itu kembali," ujarnya.

Evi memperkirakan selambat-lambatnya revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu akan selesai Januari tahun depan.

"Mudah-mudahan, paling lambat Januari lah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada.

Baca Juga: Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI