Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol, Ini Kata Perbakin

Bangun Santoso

Rabu, 25 Desember 2019 | 06:16 WIB
Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol, Ini Kata Perbakin
Ilustrasi pistol/senjata api/senpi. (Shutterstock)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan akan mencabut surat izin kepemilikan senjata api jenis kaliber 32 milik pengendara mobil Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44).

Pencabutan izin kepemilikan senpi itu dilakukan setelah AM ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi koboinya menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

"Akan kami cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Ayojakarta, Selasa (24/12/2019).

Yusri mengatakan, bahwa izin kepemilikan senpi telah dikantongi AM sejak Juni 2019. Terungkapnya kasus ini, Abdul yang beraksi koboi jalanan itu tercatat sebagai anggota anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin.

"Memang aturannya ada, ada kartu Perbakin, izinnya (kepemilikan senjata api) ada. Kepentingannya untuk bela diri dalam kartu," katanya.

Terkait aksi koboinya kepada pelajara, polisi telah menetapkan Abdul sebagai tersangka.

Adapun motif Abdul menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA itu karena emosi disebut sebagai bos.

Padahal pelajar itu hanya berkata "wah mobil bos nih." ketika melihat mobil Lamborghini melintas.

Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore.

baca juga

Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.

AM sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.

Belakangan diketahui, sang pengemudi Lamborghini juga positif narkoba.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin

Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 16:45 WIB

Pengemudi Lamborghini Todong Pistol ke Siswa SMA karena Dibilang Bos

Pengemudi Lamborghini Todong Pistol ke Siswa SMA karena Dibilang Bos

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 15:51 WIB

Todong Pelajar SMA, Pengemudi Lamborghini Dibekuk dan Jadi Tersangka

Todong Pelajar SMA, Pengemudi Lamborghini Dibekuk dan Jadi Tersangka

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 10:27 WIB

Dua Pelajar SMA Ditodong Pistol Pengemudi Lamborghini di Kemang

Dua Pelajar SMA Ditodong Pistol Pengemudi Lamborghini di Kemang

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 10:13 WIB

Bikin Malu! Ngaku Aparat Polda Jateng, 4 Pria Tak Mau Bayar Tagihan Karaoke

Bikin Malu! Ngaku Aparat Polda Jateng, 4 Pria Tak Mau Bayar Tagihan Karaoke

News | Jum'at, 06 September 2019 | 08:07 WIB

Kabur usai Tabrak Kakek-kakek hingga Gegar Otak, Hendry Jadi Tersangka

Kabur usai Tabrak Kakek-kakek hingga Gegar Otak, Hendry Jadi Tersangka

Jatim | Senin, 05 Agustus 2019 | 21:53 WIB

Kakek Korban Tabrak Lari Sopir Fortuner Alami Cedera Otak dan Tulang Patah

Kakek Korban Tabrak Lari Sopir Fortuner Alami Cedera Otak dan Tulang Patah

Jatim | Minggu, 04 Agustus 2019 | 03:55 WIB

Diamuk Massa, Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari Mengeluh Pusing

Diamuk Massa, Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari Mengeluh Pusing

Jatim | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 23:14 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×