Array

Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin

Selasa, 24 Desember 2019 | 16:45 WIB
Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul Malik alias AM (44), pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap dua pelajar SMA positif memakai narkoba jenis ganja. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan akan mencabut surat izin kepemilikan senjata api jenis kaliber 32 milik pengendara mobil Lamborghini, Abdul Malik alias AM (44).

Pencabutan izin kepemilikan senpi itu dilakukan setelah AM ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi koboinya terhadap dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

"Akan kami cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Yusri menyampaikan, bahwa izin kepemilikan senpi telah dikantongi AM sejak Juni 2019. Terungkapnya kasus ini, Abdul yang beraksi koboi jalanan itu tercatat sebagai anggota anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin.

"Memang aturannya ada, ada kartu Perbakin, izinnya (kepemilikan senjata api) ada. Kepentingannya untuk bela diri dalam kartu," katanya. 

Terkait aksi koboinya kepada pelajara, polisi telah menetapkan Abdul sebagai tersangka. Adapun motif Abdul menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA itu karena emosi disebut sebagai bos.

Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore.

Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.

AM sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.

Baca Juga: Perbakin Soal 'Koboi Jalanan': Bawa Senjata ke Jalanan Bukan Anggota Kami

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI