Sehari Usai Natal, John Kei Resmi Bebas Bersyarat

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 26 Desember 2019 | 23:12 WIB
Sehari Usai Natal, John Kei Resmi Bebas Bersyarat
John Refra Kei menjadi pengkhotbah di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]

Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei telah bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019) hari ini.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2019).

Ade mengatakan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.

"Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ucap dia.

Tak hanya itu, Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ade menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Adapun persyaratan bebas bersyarat yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kemudian syarat-syarat tersebut kata Ade dibuktikan diantaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan

John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan

News | Jum'at, 16 November 2018 | 14:10 WIB

Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei

Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:00 WIB

Dirjen Lapas Akui Ada Petugas Lapas yang Kerja Sama dengan Napi

Dirjen Lapas Akui Ada Petugas Lapas yang Kerja Sama dengan Napi

News | Rabu, 23 Desember 2015 | 11:00 WIB

John Kei dan Freddy Budiman "Nyoblos" di Lapas Nusakambangan

John Kei dan Freddy Budiman "Nyoblos" di Lapas Nusakambangan

News | Rabu, 09 April 2014 | 12:17 WIB

Polisi Bekuk Anak Buah John Kei yang Jadi Buron Dua Tahun

Polisi Bekuk Anak Buah John Kei yang Jadi Buron Dua Tahun

News | Rabu, 12 Maret 2014 | 14:18 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB