Ketua KPK Firli Bahuri Masih Aktif di Polri, Mahfud MD: Itu Hak Dia

Jum'at, 27 Desember 2019 | 13:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Masih Aktif di Polri, Mahfud MD: Itu Hak Dia
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD tidak mempersoalkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang masih tetap aktif menjadi anggota Polri.

Mahfud menilai hal tersebut merupakan hak Firli yang tetap menjadi anggota Polri.

"Proporsional saja, itu hak dia (Firli) lho untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak menjabat apapun di Polri," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Diketahui Firli saat ini masih menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Terkait itu, Mahfud menilai Firli sudah tidak menjabat dan hanya sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ada aturan terkait anggota Polri yang dinonaktifkan saat menjabat posisi lain di luar Polri.

"Pak Firli hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ucap dia.

Ia kemudian mencontohkan mantan Wakil Ketua KPK yakni Basari Panjaitan yang meminta pensiun saat resmi menjadi pimpinan KPK ketika itu.

"Ada yang minta pensiun dulu namanya bu Basaria boleh juga. Tapi kalau enggak minta juga hak dia. Karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU," katanya.

Baca Juga: Bawa-bawa UU KPK, Istana: Firli Bahuri Harus Mundur dari Jabatan Polri

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengingatkan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk melepaskan jabatannya di Polri.

Dini menuturkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2019).

Karena itu Firli kata Dini, harus nonaktif dari jabatan lain selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI