Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 November 2026 | 12:44 WIB
Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Jamdatun Narendra Jatna mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tetap terintegrasi dalam lembaga penegak hukum pada RDPU di Senayan, Selasa (3/11/2026).
  • Pembentukan lembaga independen baru dinilai berisiko menimbulkan kendala operasional serta pembengkakan anggaran yang melampaui target pendapatan.
  • Kejaksaan menyarankan agar kepala badan baru dijabat ex officio oleh Jaksa Agung jika pembentukan badan tetap diperlukan.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengusulkan agar pengelolaan aset hasil rampasan tetap terintegrasi dengan lembaga penegak hukum. Menurutnya, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen justru berpotensi menimbulkan kendala operasional dan pembengkakan anggaran.

Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Narendra menjelaskan, berdasarkan praktik di sejumlah negara, lembaga pengelola aset umumnya berkaitan dengan fungsi peradilan dan tidak berdiri sendiri sebagai lembaga independen.

"Dalam praktik internasional, tidak dikenal lembaga pengelola aset yang bersifat independen. Lembaga-lembaga tersebut selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan," ujar Narendra.

Ia mencontohkan Belgia yang membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) sebagai bagian dari kejaksaan. Sementara di Amerika Serikat, seluruh rantai proses perampasan aset berada di bawah Department of Justice.

Menurut Narendra, pembentukan lembaga baru yang terpisah justru berisiko menimbulkan persoalan operasional dan meningkatkan beban anggaran. Biaya untuk menjalankan lembaga tersebut bahkan dinilai bisa lebih besar dibandingkan target pendapatan yang dihasilkan.

"Lembaga baru akan memerlukan biaya yang lebih besar daripada target pendapatan badan tersebut," ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, kejaksaan mengusulkan agar fungsi pengelolaan aset tidak dipisahkan dari lembaga penegak hukum yang sudah ada. Dengan demikian, pengelolaan aset tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara.

"Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara," kata Narendra.

baca juga

Namun, apabila pembentukan badan baru tetap dipandang perlu dalam RUU Perampasan Aset, kejaksaan mengusulkan agar kepala badan tersebut dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung. Sementara itu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan bertindak sebagai pelaksananya.

"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:44 WIB

17 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Karawang, Ini 5 Fakta Kasusnya

17 Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Karawang, Ini 5 Fakta Kasusnya

Jabar | Selasa, 03 November 2026 | 12:41 WIB

Polda Kepri Resmi Larang Personel Gunakan Rokok Elektrik

Polda Kepri Resmi Larang Personel Gunakan Rokok Elektrik

Batam | Selasa, 03 November 2026 | 12:40 WIB

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:39 WIB

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:35 WIB

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:32 WIB

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

×