Novel Baswedan Dicap Pengkhianat, Ini Penjelasan Polri

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Senin, 30 Desember 2019 | 11:37 WIB
Novel Baswedan Dicap Pengkhianat, Ini Penjelasan Polri
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono enggan menanggapi lebih jauh terkait pernyataan salah satu tersangka pelaku penyiraman air keras yang menyebut bahwa penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan seorang pengkhianat.

Menurut Argo, pernyataan salah satu tersangka saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri bakal dipertanggungjawabkan di pengadilan. Argo juga tidak mengungkapkan apakah di dalam pemeriksaan tersangka menyampaikan alasannya mengapa menyebut Novel pengkhianat.

"Biarkan pernyataan tersangka tersebut dipertanggungjawabkan oleh pelaku di pemeriksaan dan di pengadilan," kata Argo saat dihubungi Suara.com, Senin (30/12/2019).

Sebelumnya, satu dari dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan bahwa dia tidak suka kepada Novel lantaran dinilai pengkhianat.

Hal itu dikatakan tersangka saat digelandang menuju mobil dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak ada kalimat lanjutan dari keduanya selain menyatakan bahwa Novel seorang pengkhianat.

"Tolong dicatat ya saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," ujar salah seorang tersangka, Jumat (28/12/2019) lalu.

Sementara itu tersangka lainnya tidak mengungkapkan sepatah kata pun. Ia memilih diam di belakang tersangka yang memberi pernyataan. Diketahui kedua tersangka, yakni RB dan RM merupakan polisi aktif.

Argo mengatakan bahwa salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan untuk menyiramkan air keras kepada penyidik senior KPK tersebut.

Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman sementara itu tersangka RM menjadi pengendara motor.

baca juga

"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram (yang nyiram) RB," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/11/2019).

Namun Argo masih enggan membeberkan kronologis dari keterangan para tersangka. Ia berujar keterangan keduanya tersebut baru akan diungkap dalam persidangan sesuai dengan hasil BAP.

"Semua pasti ditanyakan motif pun ditanyakan tapi ini bukan menghakimi tapi membuktikan kita tunggu saja yang penting bahwa semua persitiwa ini kita tanya semua dan nanti akan kita ungkap di pengadilan," tutur Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Tunggu Dakwaan Jaksa Tersangka Penyiram Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Tunggu Dakwaan Jaksa Tersangka Penyiram Novel Baswedan

News | Senin, 30 Desember 2019 | 11:33 WIB

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

News | Senin, 30 Desember 2019 | 00:25 WIB

Kotak di Kantong Penyerang Novel Jadi Perhatian Warganet, Ini Kata Polisi

Kotak di Kantong Penyerang Novel Jadi Perhatian Warganet, Ini Kata Polisi

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 22:50 WIB

Ungkap Motif Penyerangan Novel, Polisi: Pelaku Tidak Suka dan Dendam

Ungkap Motif Penyerangan Novel, Polisi: Pelaku Tidak Suka dan Dendam

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 21:13 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB