Bawa Ganja Ratusan Kilogram dari Aceh, Empat Pengedar Dibekuk di Jaksel

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 30 Desember 2019 | 19:25 WIB
Bawa Ganja Ratusan Kilogram dari Aceh, Empat Pengedar Dibekuk di Jaksel
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 374 kilogram. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 374 kilogram. Ratusan kilogram ganja yang sudah berhasil disita pihak kepolisian tersebut berasal dari Aceh.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama mengatakan telah membekuk empat tersangka terkait kasus peredaran ganja tersebut, yakni IR (24), HG (22), MI (26), dan T alias Abok (20). Keempatnya dibekuk saat tengah menerima kiriman ganja di sebuah indekos Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ini barang tersebut berasal dari Aceh. Ini merupakan jaringan Aceh yang dibawa melalui Padang, Lampung lalu pelabuhan Bakauheni," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019)

Bastoni menuturkan, kasus peredaran ganja ratusan kilogram tersebut berhasil diungkap awalnya berdasar adanya informasi yang menyebutkan akan ada mobil ekspedisi yang membawa ganja dalam jumlah besar ke sebuah indekos di Tanah Kusir pada Selasa (24/12).

Atas informasi tersebut pihaknya pun segera menuju TKP dan berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 374 kilogram.

Berdasar keterangan dari para tersangka, Bastoni mengatakan ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Kemudian dugaan sementara ganja tersebut akan diedarkan di beberapa lokasi seperti kawasan pemukiman, kampus, hingga perkantoran di Jakarta.

"Di daerah Manggarai diedarkan melalui jaringan pengedar pengedar kecil. Masih kita dalami siapa pengedar pengedar kecil di sana," ujarnya.

Kekinian atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keempat tersangka pun diancam dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Merilis Barang Bukti Satu Ton Ganja

Polda Metro Jaya Merilis Barang Bukti Satu Ton Ganja

Foto | Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:30 WIB

Jelang Tahun Baru, Polres Metro Jaksel Amankan 200 Kilogram Ganja

Jelang Tahun Baru, Polres Metro Jaksel Amankan 200 Kilogram Ganja

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 21:32 WIB

Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja untuk Malam Tahun Baru

Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja untuk Malam Tahun Baru

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 12:19 WIB

Polda Metro Jaya Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

Polda Metro Jaya Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

Foto | Kamis, 19 Desember 2019 | 15:59 WIB

Terkini

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Jabar | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 16:57 WIB

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 16:55 WIB

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:52 WIB

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 16:45 WIB

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Bekaci | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

×