Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Galih Prasetyo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB
Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus pada 20 Agustus 2026.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam putusan tersebut karena mencederai rasa keadilan dan menunjukkan peradilan militer sulit menjamin independensi dalam mengadili tindak pidana umum.
  • Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar setiap prajurit TNI pelaku pidana umum diadili di peradilan umum.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena meringankan hukuman para pelaku dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.

Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.

"Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan," tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Koalisi menilai keringannya vonis ini memberikan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer bisa menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan serius terhadap warga sipil.

"Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," tegas Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menyoroti masalah mendasar pada peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.

Menurut mereka, sistem saat ini sulit menjamin independensi karena seluruh perangkat hukum berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan terdakwa.

"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," lanjut mereka.

baca juga

Atas kondisi tersebut, Koalisi menyampaikan lima poin desakan, di antaranya menolak putusan banding tersebut dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa mutu pertimbangan hakim.

Mereka juga mendesak Pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi hukum.

"Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum," pungkas pernyataan tersebut.

Berikut 5 poin lengkap desakan Koalisi:

1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.

2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:53 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Komnas HAM Minta Operasional SPPG di Lokasi Keracunan MBG Dihentikan!

Komnas HAM Minta Operasional SPPG di Lokasi Keracunan MBG Dihentikan!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:57 WIB

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:07 WIB

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

Terkini

Belajar Mengelola Uang dari Seekor Anjing dalam A Dog Called Money

Belajar Mengelola Uang dari Seekor Anjing dalam A Dog Called Money

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Bukan Sekadar Ritual, Nyadran Jadi Cara Masyarakat Nyantru Jaga Lingkungan

Bukan Sekadar Ritual, Nyadran Jadi Cara Masyarakat Nyantru Jaga Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan

Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:57 WIB

DPR Minta Kemenhut Jadi Penggerak Utama Penanganan Karhutla: Warga Tidak Bisa Terus Menunggu!

DPR Minta Kemenhut Jadi Penggerak Utama Penanganan Karhutla: Warga Tidak Bisa Terus Menunggu!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Ratusan Siswa SMAN 2 Makassar Demo Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Ratusan Siswa SMAN 2 Makassar Demo Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:51 WIB

IHSG Kebakaran Hari Ini, Anjlok 11,57% ke Level 5.185

IHSG Kebakaran Hari Ini, Anjlok 11,57% ke Level 5.185

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:47 WIB

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:46 WIB

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026 Rp5.000, Saatnya Jelajahi Seni Kontemporer

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026 Rp5.000, Saatnya Jelajahi Seni Kontemporer

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Lawan Dehidrasi! 4 Barrier Sunscreen Lokal Buat Kulit Kering Tetap Lembap

Lawan Dehidrasi! 4 Barrier Sunscreen Lokal Buat Kulit Kering Tetap Lembap

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:36 WIB

×