Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 31 Desember 2019 | 19:55 WIB
Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus perkara di MA tahun 2011 - 2016.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti - bukti yang yang kuat," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

Menurut Ali, bahwa penetapan tersangka Nurhadi sangat kuat. Lantaran didasari dari pengembangan awal dari OTT Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada tahun 2016 silam. Di mana Edy sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini.

Maka itu, Ali tak mempermasalahkan praperadilan diajukan Nurhadi. KPK, kata Ali, akan mempelajari sejumlah permohonan diajukan kuasa hukum Nurhadi.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan," kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi lewat pengacaranya, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2019 lalu. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Dalam kasus suap ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang mencapai Rp 46 miliar. Uang suap itu diberikan oleh Hiendra.

Pertama, melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima uang Rp 33,1 miliar.

baca juga

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan

Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan

News | Senin, 30 Desember 2019 | 21:55 WIB

Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

News | Senin, 30 Desember 2019 | 15:13 WIB

ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi

ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 23:00 WIB

Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres

Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:12 WIB

Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah

Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:14 WIB

Firli Bahuri Bantah Febri Diansyah Mundur dari Jabatan Jubir KPK

Firli Bahuri Bantah Febri Diansyah Mundur dari Jabatan Jubir KPK

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:20 WIB

KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:38 WIB

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:14 WIB

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 09:53 WIB

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

News | Senin, 23 Desember 2019 | 14:37 WIB

Terkini

Nestl Indonesia Gandeng Kemendag Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestl Indonesia Gandeng Kemendag Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:22 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Tempe Tak Hanya Jadi Lauk, Kini Dikembangkan Menjadi Camilan Tinggi Protein

Tempe Tak Hanya Jadi Lauk, Kini Dikembangkan Menjadi Camilan Tinggi Protein

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Sokoguru Policy Series Jadi Wadah Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Sokoguru Policy Series Jadi Wadah Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:39 WIB

×