Kena Tifus, Lutfhi Pembawa Bendera yang Demo DPR Sempat Sakit di Penjara

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 15 Januari 2020 | 19:13 WIB
Kena Tifus, Lutfhi Pembawa Bendera yang Demo DPR Sempat Sakit di Penjara
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September lalu sempat mengalami sakit di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu terungkap saat Luthfi menjalani sidang lanjutan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang.

Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan kliennya sebenarnya dalam kondisi tidak 100 persen fit, ia sempat mengalami gejala tifus.

"Seenarnya Luthfi saat ini kurang sehat, dia seperti ada gejala tifus, kemarin itu kan sempat dirawat di klinik sebelum sidang, masuk dalam perawatan biro klinik rutan, sabtu atau minggu kemarin dia kekuar, tapi sekarang sudah lumayan sehat, sudah bisa ikut sidang," kata Sutra Dewi seusai sidang di PN Jakpus, Rabu (15/1/2020).

Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Oleh sebab itu, Luthfi yang seharusnya memberikan keterangan seusai sidang pemeriksaan saksi ahli harus ditunda hingga 20 Januari 2020.

"Cuma tadi kami ragu-ragu apakah dia (Luthfi) siap diperiksa hari ini atau enggak, tapi ternyata dia masih kurang fit," ucapnya.

Sutra Dewi memastikan Luthfi mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Metro Jaya yang membawa Luthfi ke klinik rutan.

"Di dalam rutan sendiri baik-baik kok orang disana sama Luthfi," tegasnya.

Dalam sidang hari ini, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan Luthfi sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.

Sebelumnya, Luthfi telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian pada Rabu (18/12/2012).

Para saksi itu terdiri dari dua anggota Polres Metro Jakarta Barat; Raden M Bahrun dan Hendra, dan tiga anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat; Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S.

Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 10:41 WIB

Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:50 WIB

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:21 WIB

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:17 WIB

Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?

Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 22:01 WIB

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:52 WIB

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:01 WIB

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 19:31 WIB

Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Tagar #FreedomForLuthfi Trending

Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Tagar #FreedomForLuthfi Trending

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 11:59 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB