Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Bangun Santoso

Jum'at, 17 Januari 2020 | 07:42 WIB
Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Al Faris (34) saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman mati di PN Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020). (ANTARA/Aziz Munajar)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan.

Terdakwa Akbar Faris dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/1), dituntut hukuman maksimal, setelah tiga temannya divonis serupa atas meninggalnya sopir taksi online bernama Sofyan.

"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata jaksa Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.

Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.

Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.

"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.

Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.

Mayat korban pun kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.

baca juga

Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Taksi Online Ini Tak Mau Antar Bocah Sakit ke RS, Sebabnya Sepele

Sopir Taksi Online Ini Tak Mau Antar Bocah Sakit ke RS, Sebabnya Sepele

Otomotif | Kamis, 16 Januari 2020 | 10:23 WIB

Ribuan Lampion Meriahkan Gelaran Sriwijaya Lantern Festival

Ribuan Lampion Meriahkan Gelaran Sriwijaya Lantern Festival

Foto | Minggu, 12 Januari 2020 | 06:30 WIB

Siap Edar Saat Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi Disita Polisi di Palembang

Siap Edar Saat Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi Disita Polisi di Palembang

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 07:37 WIB

Bunuh Ruslan Secara Terencana, Begal Berkali-kali Sempat Gagal Pesan GoCar

Bunuh Ruslan Secara Terencana, Begal Berkali-kali Sempat Gagal Pesan GoCar

News | Senin, 30 Desember 2019 | 16:03 WIB

Rampok dan Bunuh Driver Taksi Online, 2 Begal Babak Belur Dihajar Warga

Rampok dan Bunuh Driver Taksi Online, 2 Begal Babak Belur Dihajar Warga

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 10:43 WIB

Sopir Taksi Online Dirampok Penumpang, Leher Dijerat Tali, Tubuhnya Ditusuk

Sopir Taksi Online Dirampok Penumpang, Leher Dijerat Tali, Tubuhnya Ditusuk

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 19:03 WIB

Mie Celor HM Syafei Z, Sajikan Kuliner Otentik Citarasa Palembang

Mie Celor HM Syafei Z, Sajikan Kuliner Otentik Citarasa Palembang

Lifestyle | Jum'at, 22 November 2019 | 09:32 WIB

Terkini

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Batam | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Persija Jakarta Kejar Poin Penuh di Bantul Tanpa Beban Rekor Sempurna

Persija Jakarta Kejar Poin Penuh di Bantul Tanpa Beban Rekor Sempurna

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Peran Strategis Operator Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Tekankan Akurasi Dapodik

Peran Strategis Operator Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Tekankan Akurasi Dapodik

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:16 WIB

MaxDecal Luncurkan Teknologi Wrap Terbaru di IMX 2026 Tampilkan Honda NSX Silver

MaxDecal Luncurkan Teknologi Wrap Terbaru di IMX 2026 Tampilkan Honda NSX Silver

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:10 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Nasi Kembali Harum dan Sehat

7 Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Nasi Kembali Harum dan Sehat

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:10 WIB

PLTA Batang Toru 510 MW Mulai Digenangi, Ditargetkan Beroperasi Saat Nataru

PLTA Batang Toru 510 MW Mulai Digenangi, Ditargetkan Beroperasi Saat Nataru

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:10 WIB

491 Daerah Tak Mampu Tutup Belanja Pegawai Pakai PAD, Ketergantungan ke Pusat Terungkap

491 Daerah Tak Mampu Tutup Belanja Pegawai Pakai PAD, Ketergantungan ke Pusat Terungkap

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:07 WIB

4 Shio yang Dikenal Suka Berbohong untuk Menjaga Citra dan Keuntungan Pribadi

4 Shio yang Dikenal Suka Berbohong untuk Menjaga Citra dan Keuntungan Pribadi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Jeda dari Performative Happiness: Tersenyum di Medsos, Lelah di Dunia Nyata

Jeda dari Performative Happiness: Tersenyum di Medsos, Lelah di Dunia Nyata

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya

Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×