Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU Sedang Diproses

Jum'at, 17 Januari 2020 | 09:39 WIB
Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU Sedang Diproses
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang diproses.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan Fadjroel menyusul hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1/2020) yang memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.

Dalam putusan tersebut DKPP meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari usai dibacakan putusan.

Adapun surat dan salinan putusan sidang DKPP yang memberhentikan Wahyu, kata Fadjroel, sudah diterima Sekretariat Negara.

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan) dulu," katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Harun Belum Tertangkap, KPK Yakin Kasus Suap Wahyu Setiawan Bakal Tuntas

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, diduga Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI