Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional

Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:48 WIB
Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai pernyataan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kemarin bisa menggiring ke arah penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menyebut pernyataan Burhanuddin sebagai kemunduran bagi perlindungan HAM di Indonesia.

“Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," kata Usman Hamid melalui keterangan persnya pada Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, seluruh korban tragedi Semanggi I dan II hingga saat ini masih menunggu keadilan sampai saat ini.

“Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum," tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin yang diucapkan di rapat kerja DPR tidak kredibel, karena tidak melalui proses pengadilan yang benar dalam menentukan suatu perkara.

"Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap

Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI