Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap

Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:24 WIB
Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap
Presiden Jokowi saat memberika keterangan ke awak media saat meninjau lokasi banjir bandang di Pondok Pesantren Latansa, Lebakgedong, Lebak, Banten, Selasa (7/1/2020). (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM. Peryataan itu sebelumnya disampaikan jaksa agung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kemarin.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menyebut Jokowi perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung. Sehingga dapat memperjelas sikap pemerintah pusat terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Bila memang Pemerintah dan DPR gamang, Presiden bisa keluarkan Perppu yang memutus mata rantai kebuntuan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," usul Hafiz melalui keterangan persnya, Jumat (17/1/2020).

Jaksa Agung, kata Hafiz, juga perlu meluruskan pernyataannya. Ia menilai rapat di DPR tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk memutuskan suatu perkara.

"Terkait pernyataannya, HRWG menilai Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegasnya.

Jika hal ini tidak dilakukan, HRWG menilai pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat masa lalu sekaligus melanggengkan impunitas bagi terduga pelanggar HAM.

"Ini akan dicatat sejarah," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kasus Semanggi, KontraS Sebut Jaksa Agung Melindungi Presiden Jokowi

"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI