Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Senin, 20 Januari 2020 | 11:42 WIB
Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun Omnibus Law. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Omnibus Law adalah undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, omnimbus law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Iqbal mengatakan kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnimbus Law, di antaranya:

Pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.

Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Kedua, pengurangan pesangon.
Dalam Omnimbus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.

baca juga
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut besarnya pesangon PHK adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.

"Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja," jelasnya.

Ketiga, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal mengatakan, istilah fleksibilitas pasar yang disiapkan dalam omnimbus law dapat diartikan sebagai ketidakpastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, atau pekerja outsourcing bisa dibebaskan di semua lini kerja.

Padahal, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut pekerja outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," tegasnya.

Keempat, jaminan sosial buruh terancam menghilang. Menurut Iqbal, sistem kerja yang fleksibel tadi bisa menghapuskan jaminan sosial bagi buruh sebab agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Buruh Demo di DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Ribuan Buruh Demo di DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Senin, 20 Januari 2020 | 09:21 WIB

6 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Buruh di DPR

6 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Buruh di DPR

News | Senin, 20 Januari 2020 | 09:03 WIB

Ribuan Buruh akan Demo Tolak Omnibus Law di DPR RI Pagi Ini

Ribuan Buruh akan Demo Tolak Omnibus Law di DPR RI Pagi Ini

News | Senin, 20 Januari 2020 | 06:35 WIB

Tolak Omnibus Law, Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional

Tolak Omnibus Law, Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:53 WIB

Tolak Omnibus Law, KSPI: Harusnya Jokowi Tiru Kebijakan SBY

Tolak Omnibus Law, KSPI: Harusnya Jokowi Tiru Kebijakan SBY

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:13 WIB

KSPI: Omnibus Law Hanya akan Membuat Buruh Makin Terpuruk

KSPI: Omnibus Law Hanya akan Membuat Buruh Makin Terpuruk

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:03 WIB

Tolak Omnibus Law dan Kenaikan BPJS, 30 Ribu Massa KSPI akan Geruduk DPR RI

Tolak Omnibus Law dan Kenaikan BPJS, 30 Ribu Massa KSPI akan Geruduk DPR RI

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:07 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:30 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:27 WIB

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Geser Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN, Ini Sepak Terjang Suroso

Geser Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN, Ini Sepak Terjang Suroso

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:23 WIB

×