Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Senin, 20 Januari 2020 | 11:42 WIB
Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima, pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing unskilled. Menurut Iqbal, saat ini, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan ketentuan yang ketat, mulai dari kewajiban memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal, pembatasan periode waktu 3-5 tahun, hingga kewajiban untuk didampingi oleh pekerja lokal untuk saling belajar.

Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menyebut omnimbus law akan menghapus semua ketentuan itu yang tentunya akan semakin mengancam ketersediaan pekerjaan bagi pekerja lokal.

Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Terakhir, Iqbal menyebut dalam Omnimbus Law, juga ada wacana menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," imbuh Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI