Gereja Paroki Santo Joseph Melawan: Bupati Karimun Tak Berdaya!

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:05 WIB
Gereja Paroki Santo Joseph Melawan: Bupati Karimun Tak Berdaya!
Gereja Paroki Santo Joseph, Karimun. (Batamnews)

Pihak FUIB menggiring opini secara tersistematis di masyarakat yang faktanya dari awal sudah kami jelaskan berulang-ulang baik di DPRD Karimun, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama bahwa Gereja Katolik Paroki Santo Joseph telah memenuhi kearifan lokal, yakni Gereja tidak lebih tinggi dari Rumah Dinas Bupati Karimun, tinggi hanya sekitar 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter lalu Gereja sepakat bersama pemimpin tertinggi Gereja Katolik di Keuskupan Pangkalpinang bahwa gereja tidak menggunakan atribut agama Katolik di luar gedung, seperti tidak ada Salib, tidak ada patung bunda maria. Jadi jika bangunan itu berdiri tidak lebih seperti gedung indoor futsal atau gudang.

Hal tersebut tentu sangat menyakitkan, tetapi pil pahit itu harus ditelan, suka tidak suka harus diputuskan, tidak menggunakan salib di luar gedung gereja merupakan kerendahan hati gereja dititik paling rendah yang pernah ada sejak agama Katolik berdiri sejak ribuan tahun lalu.

Terkait Mayoritas dan minoritas merupakan klasifikasi yang tidak mencerminkan Ke-bhinekaan di negara ini, perlu dicatat, gereja ini berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan tahun 1935 jauh sebelum negara ini merdeka, belum ada rumah dinas bupati saat itu, depan gereja masih rawa-rawa, kami hanya ingin melakukan renovasi total karena memang tidak laik lagi digunakan, jika tetap digunakan akan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa umat yang beribadah.

Secara kapasitas, gereja paroki santo joseph juga tidak memadai, kapasitas gereja itu hanya 100 orang, sementara umat yang beribadah yakni umat yang terdaftar mencapai 700 orang lain lagi kalau hari raya Paskah dan natal, umat harus beribadah di atap tambahan samping gereja, hingga ketembok, pagar dan diluar pagar gereja. Bayangkan saja jika panas matahari atau jika hujan, umat akan membubarkan diri. Tentu itu tidak nyaman. Dan perlu dicatat, di 4 Kecamatan di Karimun hanya ada 1 Gereja Paroki di Balai dan 1 gereja Stasi di Tebing sementara umat di 4 kecamatan ini mencapai 1800 orang.

Jadi pendirian Rumah ibadah agama Katolik yakni gereja Paroki Santo Joseph itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi, “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa”. lalu dalam Bab IX Pasal 28 Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya peraturan ini (PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), bupati/walikota memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat yang dimaksud,", sangat jelas dalam pasal itu, PBM berlaku tahun 2006 sementara gereja ini berdiri sejak tahun 1928.

2. Lalu FUIB diberita Batamnews mengatakan "Kami masyarakat Karimun sederhana aja. Jangan dibangun gereja, itu aja," kata Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif, pekan lalu.

Tanggapan:

Pernyataan itu sangat menyesatkan dan penuh dengan kebencian mutlak, sebagai mantan Rektor di Universitas Karimun seharusnya beliau harus dapat mencerminkan dan mengaplikasikan nilai-nilai ke-bhinekaan, Pihak gereja sangat menyanyangkan pernyataan itu.

3. lalu FUIB diberita batamnews mengatakan, "Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi," ucap Latif.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Bongkar Alasan Gereja Katolik Ditolak di Karimun

Gereja Katolik berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan pada tahun 1935 dan hanya beberapa tahun belakangan ini kami mengetahui dari pernyataan dari Ketua FUIB, Abdul Latif bahwa masyarakat Karimun merasa tergores, tentu ini merupakan upaya menggiring ketakutan dan sangat berbau SARA, dan beliau mengatakan jika dipaksakan akan terjadi hal-hal merugikan.

Gereja Katolik tidak pernah merugikan siapapun di Kabupaten Karimun, Katolik turut membangun Karimun baik dalam Sosial, Ekonomi dan pendidikan. Pernyataan itu juga sangat berpotensi menimbulkan konflik dan ancaman yang tentunya justeru merugikan dan menciderai nilai-nilai toleransi selama ini yang sangat baik.

Gereja Katolik selama ini sangat mengalah dari tekanan-tekanan, namun perlu disampaikan, jika hal yang telah menyangkut prinsip, kami tentunya akan mempertahankan prinsip yang kami pegang selama ini, Katolik adalah agama yang sangat damai, Pemimpin Agama Katolik tertinggi di Vatikan, Paus Fransiskus juga merupakan sosok pembawa damai dan cinta kasih. Hal itu merupakan garis besar dan tatanan hidup seorang Katolik dimanapun berada didunia ini.

4. lalu FUIB diberita batamnews mengatakan, (Untuk itu, mereka akan menunggu hingga tanggal 24 Januari 2020 yaitu pemerintah harus mencabut IMB gereja tersebut, "Sebab kalau itu tidak dicabut, kami akan turun kembali ke jalan," ujarnya.

Pemerintah daerah dan Kepolisian tidak bisa takut akan kata, "Kami akan turun kejalan", dan Pemerintah harus mencabut IMB Gereja tersebut," negara ini negara hukum, kami meminta pemerintah dan kepolisian harus tunduk kepada hukum dan kami sudah melakukannya.

Pernyataan penutup:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI