Mendagri Bantah Bisa Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:08 WIB
Mendagri Bantah Bisa Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).

Suara.com - Beredar luas berita bahwa di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat pasal kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memecat atau memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat Propinsi. 

Berkenaan hal tersebut, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kemendagri telah melakukan pengecekan secara seksama semua pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya menyangkut isu pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana diatur lewat Pasal 519 draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi rujukan dari berita tersebut. 

"Dari hasil pengecekan tersebut dan di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri," ujarnya.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menegaskan, pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut bahwa pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan," jelasnya.

Kastorius mengatakan, Tito juga berpandangan bahwa tata cara pemberhentian Kepala Daerah di draft RUU Omnibus Law telah selaras dengan tata cara sebagaimana di atur pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu lewat Rapat Paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden. 

"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draft RUU Omnibus Law," ujarnya.

Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk kewajiban untuk taat melaksanakan ‘Program Strategis Nasional’ sebagaimana diatur di Pasal 519 draft RUU Omnibus Law adalah tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan Pasal 78.  (*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK

Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:04 WIB

Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud

Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 18:41 WIB

Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen

Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:21 WIB

Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB

Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito

Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito

News | Senin, 20 Januari 2020 | 14:36 WIB

Sunda Empire Mirip Keraton Sejagat, Kemendagri: Jangan-jangan Kurang Waras

Sunda Empire Mirip Keraton Sejagat, Kemendagri: Jangan-jangan Kurang Waras

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:35 WIB

Terkini

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:36 WIB

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:26 WIB

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

×