Mendagri Bantah Bisa Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:08 WIB
Mendagri Bantah Bisa Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).

Suara.com - Beredar luas berita bahwa di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat pasal kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memecat atau memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat Propinsi. 

Berkenaan hal tersebut, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kemendagri telah melakukan pengecekan secara seksama semua pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya menyangkut isu pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana diatur lewat Pasal 519 draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi rujukan dari berita tersebut. 

"Dari hasil pengecekan tersebut dan di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri," ujarnya.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menegaskan, pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut bahwa pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan," jelasnya.

Kastorius mengatakan, Tito juga berpandangan bahwa tata cara pemberhentian Kepala Daerah di draft RUU Omnibus Law telah selaras dengan tata cara sebagaimana di atur pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu lewat Rapat Paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden. 

"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draft RUU Omnibus Law," ujarnya.

Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk kewajiban untuk taat melaksanakan ‘Program Strategis Nasional’ sebagaimana diatur di Pasal 519 draft RUU Omnibus Law adalah tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan Pasal 78.  (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK

Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:04 WIB

Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud

Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 18:41 WIB

Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen

Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:21 WIB

Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB

Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito

Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito

News | Senin, 20 Januari 2020 | 14:36 WIB

Sunda Empire Mirip Keraton Sejagat, Kemendagri: Jangan-jangan Kurang Waras

Sunda Empire Mirip Keraton Sejagat, Kemendagri: Jangan-jangan Kurang Waras

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:35 WIB

Terkini

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB