Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Januari 2020 | 17:57 WIB
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal dituntut penjara seumur hidup atau mati tidak sepenuhnya benar.

Mahfud mengungkapkan bahwa kemungkinan terbesar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.

Menurut Mahfud, tuntutan seumur hidup atau mati terhadap ZA hanyalah alternatif.

"Tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merd Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Mahfud pun meminta publik tak perlu khawatir dan meributkan terkait kabar bahwa ZA akan dituntut mati atau seumur hidup. Apalagi, kata dia, ZA membunuh begal diduga lantaran membela kekasihnya yang hendak dibegal dan diperkosa.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," katanya.

"Jangan diributkan, percayalah dengan kami, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal didakwa penjara seumur hidup. Hal tersebut merujuk pada proses persidangan yang menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan SPPA, sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.

"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," kata Sabrani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi

Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi

Jatim | Selasa, 21 Januari 2020 | 18:00 WIB

Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok

Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok

Jatim | Selasa, 21 Januari 2020 | 17:03 WIB

Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin

Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin

Jatim | Senin, 20 Januari 2020 | 20:02 WIB

Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas

Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas

Jatim | Senin, 20 Januari 2020 | 17:52 WIB

Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

News | Senin, 20 Januari 2020 | 13:37 WIB

Terkini

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB