Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Januari 2020 | 21:33 WIB
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
Kivlan Zen saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakpus. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan dilanjutkan pada Rabu (29/1/2020). Agenda sidang berikutnya ialah tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri bertanya kepada jaksa penuntut umum perihal tanggapan eksepsi.

"Mohon izin majelis, kami minta waktu seminggu kemudian," ujar JPU saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Eksepsi yang sudah dibacakan akan ditanggapi penuntut umum, kita tunda minggu depan," kata Saifudin.

Saifudin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang pada pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Kivlan telah selesai membacakan eksepsi atau bantahannya atas seluruh dakwaan.

Salah satu pembelaannya ialah menjelaskan sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum kalau dirinya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan mengganti uang dari pembelian senjata api ilegal tersebut.

Lalu Kivlan juga tidak memerintahkan agar senjata api tersebut terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.

Lalu terdakwa yakni Kivlan tidak memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan.

baca juga

"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur sehingga harus dibatalkan," kata Kivlan.

Setelah selesai membacakan eksepsi, Kivlan menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan tersebut.

"Serta membebaskan terdakwa dari perkara ini," ujarnya.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 18:18 WIB

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:21 WIB

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:20 WIB

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:50 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×