Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 22 Januari 2020 | 23:07 WIB
Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Ilustrasi ladang ganja. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di sejumlah kawasan. Total, ada 1,343 ton ganja yang disita.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara guna pengembangan lebih lanjut. Alhasil, ditemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 18 Januari 2020.

"Diterima informasi ada ladang ganja. Hasil penelusuran dari gabungan Polda Metro dan Polda Sumut ditemukan 5 hektar ladang ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/01/2020).

Nana menjelaskan, akses untuk sampai ke lokasi ladang ganja terbilang cukup sulit. Diperlukan waktu enam jam dari Kabupaten Mandailing Natal.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati jika di ladang ganja siap panen. Ketinggian pohon ganja berkisar 150 hingga 200 sentimeter.

"Kalau kita perkirakan 5 hektar itu kalau sudah jadi sekitar 60 ton ganja. Itu sudah delapan bulan jadi cukup besar hasil ini," papar Nana.

Selanjutnya, polisi memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. Sebagian pohon ganja disisakan untuk dijadikan barang bukti.

"Ladang ganja yang 5 hektar itu kamu lakukan pemusnahan dilokasi dengan cara di bakar, tetapi kita sisihkan barang tersebut untuk barang bukti. Sebagian barbuk kita titipkan di Polres Mandailing Natal," tutupnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.

baca juga

Sebanyak 19 orang diringkus dalam pengungkapan kasus kali ini. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.

Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:55 WIB

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:00 WIB

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:53 WIB

Toyota Harrier Ringsek Usai Tabrak Pembatas Jalan Sisingamangaraja Jaksel

Toyota Harrier Ringsek Usai Tabrak Pembatas Jalan Sisingamangaraja Jaksel

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:33 WIB

Terkini

Kondisi Rupiah Terus Ambruk, Dolar AS Makin Naik ke Level Rp17.894

Kondisi Rupiah Terus Ambruk, Dolar AS Makin Naik ke Level Rp17.894

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:35 WIB

Bitcoin Hingga DOGE Melesat, Indeks CFX10 Terbang Tinggi 5,95%

Bitcoin Hingga DOGE Melesat, Indeks CFX10 Terbang Tinggi 5,95%

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:31 WIB

Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar

Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 09:29 WIB

Asing Mulai Borong Lagi, Saham BUMI Siap Rebound ke Level Ini?

Asing Mulai Borong Lagi, Saham BUMI Siap Rebound ke Level Ini?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:28 WIB

Perasaan Campur Aduk Dean James Kembali Bela Timnas Indonesia, Usung Target Juara FIFA ASEAN Cup

Perasaan Campur Aduk Dean James Kembali Bela Timnas Indonesia, Usung Target Juara FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 09:26 WIB

Profil Den Baguse Ngarso Susilo Nugroho, Seniman Yogyakarta yang Meninggal Dunia

Profil Den Baguse Ngarso Susilo Nugroho, Seniman Yogyakarta yang Meninggal Dunia

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 09:25 WIB

Banjir Bandang Solok, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif

Banjir Bandang Solok, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 09:24 WIB

MedcoEnergi (MEDC) Raup Laba Bersih 275 Juta Dolar AS di Semester I 2026

MedcoEnergi (MEDC) Raup Laba Bersih 275 Juta Dolar AS di Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:21 WIB

Viral Video Cahaya Misterius di Langit Iran: UFO atau Pesawat Tempur? Ini Faktanya

Viral Video Cahaya Misterius di Langit Iran: UFO atau Pesawat Tempur? Ini Faktanya

News | Selasa, 22 September 2026 | 09:21 WIB

7 Cara Mengatasi Wajan Stainless Steel Lengket saat Menggoreng agar Masakan Tak Hancur

7 Cara Mengatasi Wajan Stainless Steel Lengket saat Menggoreng agar Masakan Tak Hancur

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 09:18 WIB

×