Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 22 Januari 2020 | 23:07 WIB
Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Ilustrasi ladang ganja. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di sejumlah kawasan. Total, ada 1,343 ton ganja yang disita.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara guna pengembangan lebih lanjut. Alhasil, ditemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 18 Januari 2020.

"Diterima informasi ada ladang ganja. Hasil penelusuran dari gabungan Polda Metro dan Polda Sumut ditemukan 5 hektar ladang ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/01/2020).

Nana menjelaskan, akses untuk sampai ke lokasi ladang ganja terbilang cukup sulit. Diperlukan waktu enam jam dari Kabupaten Mandailing Natal.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati jika di ladang ganja siap panen. Ketinggian pohon ganja berkisar 150 hingga 200 sentimeter.

"Kalau kita perkirakan 5 hektar itu kalau sudah jadi sekitar 60 ton ganja. Itu sudah delapan bulan jadi cukup besar hasil ini," papar Nana.

Selanjutnya, polisi memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. Sebagian pohon ganja disisakan untuk dijadikan barang bukti.

"Ladang ganja yang 5 hektar itu kamu lakukan pemusnahan dilokasi dengan cara di bakar, tetapi kita sisihkan barang tersebut untuk barang bukti. Sebagian barbuk kita titipkan di Polres Mandailing Natal," tutupnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.

baca juga

Sebanyak 19 orang diringkus dalam pengungkapan kasus kali ini. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.

Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:55 WIB

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:00 WIB

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:53 WIB

Toyota Harrier Ringsek Usai Tabrak Pembatas Jalan Sisingamangaraja Jaksel

Toyota Harrier Ringsek Usai Tabrak Pembatas Jalan Sisingamangaraja Jaksel

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:33 WIB

Terkini

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×