Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Januari 2020 | 21:00 WIB
Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman membandingkan antara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memperlakukan orang Papua yang mengenakan koteka dalam ruang sidang.

Veronica melakukan perbandingan tersebut karena hakim PN Jakpus sempat menolak jalankan sidang karena tahanan politik Papua menggunakan koteka dalam ruang sidang.

Terkait itu, Komisoner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab tidak mengetahui persis terkait aturan yang diterapkan oleh PN Jakpus soal pakaian dalam ruang sidang. Namun menurutnya lebih baik kalau hakim bisa menerima tapol Papua mengenakan koteka.

"Saya tidak tahu aturan internal PN Jakpus. Tapi dalam hemat saya, ya, hakim terima saja ekpresi berpakaian demikian," kata Amiruddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, hakim PN Jakpus seharusnya bisa menerima perbedaan di tanah air.

Apalagi menurutnya Indonesia juga menganut kebhinekaan. Dengan beragamnya suku, adat, dan agama semestinya hakim PN Jakpus bisa memahami dan menerimanya.

"Kita di RI ini kan menganut Kebhinekaan. Ya, terima saja adanya perbedaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Veronica angkat bicara terkait tahanan politik Papua yang mengenakan koteka saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyoroti perbedaan pandangan penggunaan koteka dalam sidang di PN Jakpus dengan di PBB.

Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Veronica Koman juga membandingkan perlakuan terhadap orang yang menggunakan koteka dalam sidang di PN Jakpus dengan persidangan di PBB. Pada 2017 lalu, orang asli Papua diizinkan mengenakan koteka dalam sidang PBB.

baca juga

Ia mengunggah foto orang asli Papua yang mengenakan koteka dalam sidang PBB tampak duduk dengan tenang. Ada pula foto tangkapan layar pemberitaan Suara.com yang menyebut bila jaksa enggan masuk dalam ruang sidang setelah mengetahui ada yang mengenakan koteka di suang sidang.

"Koteka di Sidang PBB, koteka di sidang PN Jakpus," kata Veronica Koman seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 20:36 WIB

Di Sidang DK PBB, Indonesia Kecam Israel Sebagai Penghambat Perdamaian

Di Sidang DK PBB, Indonesia Kecam Israel Sebagai Penghambat Perdamaian

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:44 WIB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:41 WIB

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Senin, 20 Januari 2020 | 20:33 WIB

Terkini

Review Lingsir Wengi: Tembang Jawa, Mitos, dan Teror di Motel Tua Malioboro

Review Lingsir Wengi: Tembang Jawa, Mitos, dan Teror di Motel Tua Malioboro

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Duaaarrr! Ranjau Bom Selat Hormuz Meledak Membakar 4 Tanker

Duaaarrr! Ranjau Bom Selat Hormuz Meledak Membakar 4 Tanker

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:56 WIB

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Gagal Salip Kendaraan, Pengendara Motor Terjun Bebas dari Jembatan Layang Pesing Daan Mogot

Gagal Salip Kendaraan, Pengendara Motor Terjun Bebas dari Jembatan Layang Pesing Daan Mogot

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara

Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Tecno Spark 50S 5G Resmi Meluncur, Ponsel Terjangkau dengan Fitur FreeLink yang Menarik

Tecno Spark 50S 5G Resmi Meluncur, Ponsel Terjangkau dengan Fitur FreeLink yang Menarik

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Bocoran iPhone Air 2 Terbaru: Layar 120Hz, Kamera Ganda 48MP, dan Chipset 2nm

Bocoran iPhone Air 2 Terbaru: Layar 120Hz, Kamera Ganda 48MP, dan Chipset 2nm

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, PLN Alirkan Gas Natuna ke Batam Lewat Pipa WNTS-Pemping

Perkuat Ketahanan Energi, PLN Alirkan Gas Natuna ke Batam Lewat Pipa WNTS-Pemping

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Apa Manfaat Lip Mask Madame Gie? Ini 5 Fungsi dan Kandungannya

Apa Manfaat Lip Mask Madame Gie? Ini 5 Fungsi dan Kandungannya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:35 WIB

×