- PN Jakarta Pusat melaksanakan *constatering* lahan eks Hotel Sultan seluas 13 hektare pada 16 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penetapan eksekusi.
- Proses hukum pengambilalihan menguat setelah PT TUN membatalkan dasar administratif penguasaan lahan oleh PT Indobuildco.
- Pemerintah juga menagih royalti senilai 45,3 juta dolar AS dari PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.
Suara.com - Proses pengambilalihan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki tahap baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (16/3/2026) melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.
Proses yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin panitera dan tim juru sita PN Jakarta Pusat untuk memverifikasi kondisi serta batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir memantau langsung proses di lapangan, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan kehadiran tim pengadilan di lokasi menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum pelaksanaan eksekusi fisik dilakukan.
“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah,” kata Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin (16/3).
"Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya menambahkan.
Pemerintah menilai posisi hukumnya semakin kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 26 Februari lalu mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan sejumlah dasar administratif yang selama ini digunakan pihak pengelola untuk mempertahankan penguasaan lahan.
Baca Juga: Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan putusan pengadilan perdata terkait perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dijalankan terlebih dahulu.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” ujar Chandra.
Dalam proses constatering tersebut, tim pengadilan meninjau langsung area yang tercatat sebagai eks-HGB Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora.
Kegiatan itu juga didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata pihak yang masih menempati kawasan tersebut.
Hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan dilaporkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat sebagai dasar untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan fisik.
Di sisi lain, pemerintah juga kembali menagih kewajiban pembayaran royalti dari PT Indobuildco yang disebut belum dibayarkan selama 17 tahun.