Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Apartemen Kawasan Jakut

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 27 Januari 2020 | 13:40 WIB
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Apartemen Kawasan Jakut
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial J dan R itu diringkus di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 16 Januari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 14.356 butir ekstasi.

"Ada 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Dalam penggeledahan di kamar apartemen kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain. Mulai dari satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1000 gram serbuk bahan baku," kata Yusri.

Yusri menerangkan, duet J dan R ini biasa beroperasi di tempat hiburan malam. Keduanya cukup makan asam garam dalam menggeluti bisnis tersebut, yakni tiga tahun lamanya.

"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya ditempat-tempat hiburan. Ekatasi ini ada warna hijau dan ungu," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin menyebut J dan R ternyata masih berkerabat. Tersangka R ternyata masih keponakan dari tersangka J.

"Antara tersangka J dan R masih ada hubungan keluarga. R merupakan keponakan J dan R masih di bawah usia dewasa," kata Awaludin.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka R sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ribuan pil ekstasi di kamar mandi. Kemudian, polisi melakukan penyisiran dan menemukan pil ekstasi yang telah dibuang.

"Awalnya kita tangkap 6 butir aja dan kita geledah di apartemen dan kita temukan 100 butir saat itu juga kita amankan tersangka R dimana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," jelas Awaludin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamanya paling tinggi 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Manajemen Satelindo

Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Manajemen Satelindo

News | Senin, 27 Januari 2020 | 12:38 WIB

Sunda Empire Resmi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Manipulasi Sejarah PBB

Sunda Empire Resmi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Manipulasi Sejarah PBB

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:51 WIB

Usai llham Bintang, Polisi Segera Periksa Pihak Bank dan Provider

Usai llham Bintang, Polisi Segera Periksa Pihak Bank dan Provider

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:41 WIB

Terkini

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:36 WIB

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:19 WIB