Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Minggu, 26 Januari 2020 | 20:58 WIB
Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba
Polisi akhirnya berhasil menangkap semua buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Terbaru, 2 pelaku sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap empat buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Mereka jadi begal untuk membeli narkoba.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan keempat pelaku yakni Ahmad Firdaus (22), Heru Wahyono (22), Syadam Baskoro (22), dan PS menjadi begal demi membeli narkotika jenis sabu.

"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada BB sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabunya," kata Kombes Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Bastoni mengatakan keempatnya merupakan teman satu tongkrongkan, sehingga sangat mengenal dan kompak melakukan aksi begal warteg.

"HW dan PS ojek, AF tukang parkir, SP nganggur. Belum berkeluarga. Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ungkapnya.

Bustoni menjelaskan, pada awalnya Polres Jaksel hanya mempublikasikan Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 pelaku yakni Ahmad Firdaus (22), Heru Wahyono (22), dan Syadam Baskoro (22).

Namun berdasarkan pengembangan penyelidikan ada nama pelaku baru yakni PS, mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.

"Inisial HW selaku eksekutor dan SB eksekutor yang memegang celurit. Kemudian pelaku AF dan PS sebagai joki atau sebagai yang melihat situasi," ungkap Bastoni.

Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, dompet korban, dan baju yang dipakai tersangka saat kejadian.

baca juga

Akibat ulahnya, keempat tersangka dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman yang diterima maksimal 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/1/2020) malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.

Ketiga pelaku sukses merampas tas milik korban yang berisi Rp 950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban sudah membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa

Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 20:18 WIB

Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku

Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 09:40 WIB

Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung

Ini Tampang Pelaku Begal Warteg yang Tertangkap, Alay Tanggung

News | Sabtu, 25 Januari 2020 | 10:19 WIB

Terkini

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

×