Contoh Afsel, Menkumham Ingin Selesaikan Kasus HAM Tak Lewat Jalur Hukum

Senin, 27 Januari 2020 | 21:34 WIB
Contoh Afsel, Menkumham Ingin Selesaikan Kasus HAM Tak Lewat Jalur Hukum
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim pemerintah tengah memikirkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lampau dengan menggunakan pendekatan non jalur hukum atau non projustitia. Bukannya tidak mungkin bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi menurut Yasonna ada hambatannya seperti bukti-bukti yang kurang.

Yasonna menjelaskan keinginan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR untuk periode 2020.

"Dalam konsep sekarang ini pendekatannya kami akan segera mendorong UU KKR, caranya adalah kita mengikuti format yang sukses di negara lain dalam penyelesaiannya," kata Yasonna dalam memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Yasonna melihat Afrika Selatan sukses menjalankan metode rekonsiliasi tersebut. Meskipun tidak melupakan, akan tetapi berusaha untuk tidak mengulang kasus serta memaafkan.

Pemerintah kata Yasonna, ingin mencoba yang dilakukan di Afrika Selatan.

Yasonna menceritakan kalau pihaknya bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Komnas HAM hampir mewujudkan upaya tersebut pada pemerintahan sebelumnya.

Namun masih ada hambatan terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam hal HAM di Indonesia.

"Tapi itulah di kita kan banyak organisasi, ada lah Kontras, adalah (organisasi) ini, segala macam terus menyuarakan suaranya," ujarnya.

"Dan selalu merasa apa yang mau kita lakukan itu dianggap 'wah' itu masa tidak bisa dibawa di (jalur) hukum," tuturnya.

Baca Juga: SBY: Ada yang Mau Jatuhkan Erick Thohir dan Jokowi lewat Kasus Jiwasraya

Menurut Yasonna, ada kasus-kasus yang juga diamini Komnas HAM untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Akan tetapi tidak bisa kemudian dipukul rata karena ada bukti-bukti yang belum terkumpul.

Dengan begitu, Yasonna mengungkapkan kalau pemerintah akan mendorong adanya rekonsiliasi demi penyelesaian kasus HAM di masa lalu.

"Pendekatannya adalah pendekatan non projustitia tetapi pendekatan menggunakan kearifan masyarakat yaitu orang-orang yang pernah menjadi korban-korban pelanggaran HAM dibantu kehidupannya, ada solusi-solusi yang dapat dilakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI