Array

ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK

Kamis, 30 Januari 2020 | 14:05 WIB
ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), mengapresiasi langkah Polri yang membatalkan untuk memulangkan Kompol Rosa yang tengah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).

Menurut Kurnia, Polri menunjukan dukungan atas kerja KPK. Untuk sementara tidak menarik anggotanya Kompol Rosa yang tengah menangani kasus suap PAW Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, serius dalam membongkar kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW," ujar Kurnia.

Menurut dia, jangan sampai Ketua KPK Firli Bahuri menyingkirkan penyidik KPK yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus besar.

"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," katanya.

Maka itu, ICW berharap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menyoroti pimpinan KPK bila dalam pemindahan pegawai KPK di luar prosedur.

Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri ingin menarik Kompol Rosa dari KPK. Namun, setelah dilakukan pengkajian bahwa Polri tidak menarik Kompol Rosa. Lantaran Rosa masa baktinya di KPK akan habis pada September 2020.

Maka itu, Polri, kata Argo menunggu masa kerja Kompol Rosa terselesaikan di KPK. Sementara, untuk dua anggota Polri lainnya yang juga bertugas di KPK sudah dipulangkan ke Polri. Hal itu lantaran masa tugasnya di KPK telah habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI