Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 30 Januari 2020 | 14:25 WIB
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mantan asisten pribadi atau aspri dari eks Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima Rp 11,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyebut bahwa uang tersebut turut diterima oleh Imam Nahrawi. Uang itu diduga kuat untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa Ronald dalam dakwaannya.

Jaksa Ronald membeberkan ada dua proposal yang diajukan KONI, yang menjadi sumber uang kepada Miftahul Ulum.

Pertama, proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Uang diterima Ulum atas perbantuan proposal tersebut didapat dari Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya pun sudah menjadi terpidana.

"Patut diduga, hadiah diiberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," jaksa Ronald menerangkan dalam dakwaannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Miftahul Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Foto | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

News | Senin, 13 Januari 2020 | 12:28 WIB

KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 12:22 WIB

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:32 WIB

Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU

Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 19:51 WIB

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:06 WIB

Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar

Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 11:35 WIB

Terkini

Profil Eva Celia yang Ikut Aksi Demo 28 Oktober 2026

Profil Eva Celia yang Ikut Aksi Demo 28 Oktober 2026

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Bebas Berbahasa Bukan Bebas Salah: Nyaman Berbahasa Tanpa jadi Polisi Ejaan

Bebas Berbahasa Bukan Bebas Salah: Nyaman Berbahasa Tanpa jadi Polisi Ejaan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IHSG Ambruk ke 5.161, Makin Dekat ke Level Terendah Setahun!

IHSG Ambruk ke 5.161, Makin Dekat ke Level Terendah Setahun!

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Timnas Indonesia Ikut Terdampak Ketidakpastian Piala Asia 2027, Erick Thohir Tunggu Keputusan AFC

Timnas Indonesia Ikut Terdampak Ketidakpastian Piala Asia 2027, Erick Thohir Tunggu Keputusan AFC

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026

Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Wajib Kunjungi! Spot Halloween Paling Hits di Jakarta dari Nuansa Pantai hingga Sirkus Mewah

Wajib Kunjungi! Spot Halloween Paling Hits di Jakarta dari Nuansa Pantai hingga Sirkus Mewah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:08 WIB

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×