Waspada Modus Baru, Ada Sabu Cair dalam Mainan Anak-anak

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 03 Februari 2020 | 13:46 WIB
Waspada Modus Baru, Ada Sabu Cair dalam Mainan Anak-anak
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola.

Sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020.

Polisi menerima informasi terkait adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai, bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan diketahui paket tersebut akan dikirim ke salah satu kantor Pos di Cianjur.

Dari situ, polisi akhirnya menangkap satu orang berinisial D yang hendak mengambil barang tersebut dan mengaku disuruh oleh tersangka R yang hendak menyewa ruko miliknya.

"Kemudian kami tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," ujarnya.

Selanjutnya, polisi menyita lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram," katanya.

"Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," imbuh Yusri.

Yusri mengatakan, masih terus mendalami terkait modus baru yang dipergunakan para tersangka pengedar sabu cair tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendalami terkait rencana pengedaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Duga Sabu Seberat 228 Kilogram di Tangerang Berasal dari Iran

Polisi Duga Sabu Seberat 228 Kilogram di Tangerang Berasal dari Iran

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 19:59 WIB

Siap-siap Pengendara Motor, Tilang ETLE Diberlakukan Senin Depan

Siap-siap Pengendara Motor, Tilang ETLE Diberlakukan Senin Depan

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:38 WIB

Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor

Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:45 WIB

Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir

Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 21:32 WIB

Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Banten | Kamis, 30 Januari 2020 | 19:27 WIB

Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

Banten | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:46 WIB

Polisi Periksa Tiga Orang Saksi, Dua Diantaranya Pengikut King of The King

Polisi Periksa Tiga Orang Saksi, Dua Diantaranya Pengikut King of The King

Banten | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:10 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB