Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 04 Februari 2020 | 20:05 WIB
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 4,25 miliar di rumah milik salah pengusaha berinisial LN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, tiga pegawai LN ternyata ikut terlibat merancang kasuss pencurian bersama dua pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan LN membuat laporan pada 16 Januari 2020.

LN mengaku menjadi korban pencurian uang senilai Rp 4,25 miliar saat dirinya sedang tak berada di rumah pada malam tahun baru 2019. Selang 2x24 jam setelah menerima laporan tersebut, polisi pun berhasil membekuk lima pelaku pencurian.

Tiga dari lima pelaku yakni YUL (66), TOM (36) dan WIS (27) merupakan sopir, sekuriti dan perawat anjing peliharaan miliki LN di rumahnya.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni PAR (45) dan SUA (27) merupakan rekan YUL yang turut membantu aksi mereka saat mencuri.

"Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak ditempat hanya 3 orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol 3 koper di kamar utama si pemilik rumah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Usai berhasil mencuri tiga koper berisi uang sang majikan senilai Rp 4,25 miliar mereka pun membawa uang tersebut ke rumah tersangka SUA di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, kelima pencuri pun membagikan hasil uang curian tersebut.

"Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 miliar lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terkahir si WIS Rp 100 juta," kata dia.

baca juga

Lebih lanjut, Yusri pun mengungkapkan bahwa YUL mendapat bagian paling besar lantaran yang bersangkutan merupakan otak dibalik aksi pencurian tersebut. YUL yang mengetahui majikannya memiliki sejumlah uang kas tersebut pun mengajak rekannya untuk mencuri.

"Dia (YUL) tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cas money yang diambil, disimpan si pemilik rumah," ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kekinian polisi pun tengah mengusut aliran uang hasil curian itu digunakan para tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Diburu Kejaksaan, Eks Dirut TJ Donny Jadi Target Polisi

Selain Diburu Kejaksaan, Eks Dirut TJ Donny Jadi Target Polisi

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 18:26 WIB

Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia

Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 10:55 WIB

Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda

Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 03:35 WIB

Waspada Modus Baru, Ada Sabu Cair dalam Mainan Anak-anak

Waspada Modus Baru, Ada Sabu Cair dalam Mainan Anak-anak

News | Senin, 03 Februari 2020 | 13:46 WIB

Polisi Duga Sabu Seberat 228 Kilogram di Tangerang Berasal dari Iran

Polisi Duga Sabu Seberat 228 Kilogram di Tangerang Berasal dari Iran

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 19:59 WIB

Siap-siap Pengendara Motor, Tilang ETLE Diberlakukan Senin Depan

Siap-siap Pengendara Motor, Tilang ETLE Diberlakukan Senin Depan

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:38 WIB

Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor

Curi Tas Anggota Marinir di KRL, Dua Pelaku Ditangkap saat Mau Ambil Motor

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:45 WIB

Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir

Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 21:32 WIB

Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Banten | Kamis, 30 Januari 2020 | 19:27 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB